PROBOLINGGO - Masyarakat adat suku Tengger yang mendiami dataran tinggi lereng Gunung Bromo hingga kini terus konsisten merawat warisan tradisi leluhur di tengah arus modernisasi. Di tengah kesederhanaan hidup, mereka mematuhi sebuah falsafah hidup yang disebut Trihitakarana demi menjaga keharmonisan peradaban. Konsep luhur ini mengatur tiga hubungan mutlak yang selaras, meliputi hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam lingkungan sekitar.
Secara administratif, masyarakat adat suku Tengger tersebar dan mendiami kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di empat kabupaten di Jawa Timur, yaitu Probolinggo, Malang, Lumajang, dan Pasuruan. Kendati terbagi dalam wilayah yang berbeda, mereka memiliki satu pusat spiritual yang sama, yaitu Gunung Bromo. Suku Tengger meyakini bahwa nama Bromo berasal dari kata Brahma, yaitu perwujudan Tuhan yang Maha Besar dan Maha Kuasa yang menghidupi segenap umat di lereng gunung.
Upaya menjaga keseimbangan spiritual dan jasmani ini diwujudkan secara nyata melalui pelaksanaan upacara Yatnya Kasada yang digelar secara rutin setiap tahun. Melalui ritual suci ini, ribuan warga lokal dari empat kabupaten berbondong-bondong membawa berbagai bentuk sesaji hasil bumi menuju bibir kawah. Langkah ini menjadi wujud nyata dari ketaatan tradisi kultural sekaligus kewajiban spiritual yang sakral bagi eksistensi masyarakat Tengger.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Indomobil eMotor Tirano, Motor Listrik Bergaya Adventure Rp25,9 Juta
Jejak Sejarah Prasasti Suku Tengger Sebelum Berdirinya Kerajaan Majapahit
Secara historis, nama kata Tengger diambil dari singkatan nama leluhur mereka, yakni Roro Anteng dan Joko Seger. Asal kata ini berasal dari suku kata "teng" dan "ngger" yang memiliki akar sejarah panjang yang terus hidup lewat tutur lisan, penguasaan tanah, dan tradisi. Kisahnya bermula saat terjadi perebutan kekuasaan antar raja di daerah Mataram yang memaksa kelompok yang kalah untuk melarikan diri ke arah timur.
Dalam perjalanan pelarian tersebut, mereka melihat kepulan asap di kejauhan yang setelah didekati ternyata bersumber dari kawah aktif Gunung Bromo. Menariknya, keberadaan peradaban masyarakat suku Tengger tercatat sudah jauh lebih tua dibandingkan dengan sejarah berdirinya Kerajaan Majapahit di Mojokerto. Kerajaan Majapahit tercatat berkembang dan menancapkan kekuasaannya di tanah Jawa sekitar tahun 1200 hingga 1400 Masehi.
Sementara itu, bukti otentik mengenai eksistensi masyarakat suku Tengger sudah ditemukan melalui peninggalan prasasti kuno yang bertitimangsa sejak tahun 851 Masehi. Prasasti tersebut membuktikan bahwa peradaban mereka telah menempati daerah hila-hila di sekitar kaldera Bromo jauh sebelum Majapahit lahir. Hal ini mempertegas status mereka sebagai salah satu komunitas adat tertua di Jawa yang masih bertahan.
Baca Juga: Ramalan Weton Kliwon 2026: Siap-siap Banjir Rezeki dan Kejayaan Finansial Menurut Primbon Jawa
Ketetapan Identitas Agama Hindu Tengger dan Konsep Desa Kala Patra
Sebelum diakui secara resmi oleh administrasi negara, masyarakat suku Tengger mempraktikkan bentuk religi luhur yang disebut titil leluhur atau religi leluhur. Mereka meyakini keberadaan leluhur yang telah mencapai tingkatan kadewatan atau muksa, kondisi di mana raga sudah tidak ada namun memiliki kelebihan luar biasa. Dinamika baru muncul sekitar tahun 1970-an ketika pemerintah menghendaki adanya suatu kepastian identitas keagamaan.
Sejak dekade 1970-an tersebut, masyarakat suku Tengger dipastikan secara resmi menganut dan memeluk agama Hindu. Umat Hindu Tengger secara umum menjalankan dua hal pokok dalam kehidupan mereka, yakni menjalankan adat istiadat ritual tradisi serta menunaikan ibadah formal keagamaan. Secara prinsip, ajaran Hindu yang mereka anut sama dengan Hindu di belahan dunia lain, namun memiliki perbedaan pada adaptasi tradisi lokal.
Perbedaan ritual ini didasarkan pada ajaran teologi Hindu yang mengenal istilah Desa Kala Patra, sebuah konsep penyesuaian tata cara ibadah dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Sebagai contoh, jika umat Hindu di Bali mengenal upacara Mepekelem, maka suku Tengger menyebutnya Yatnya Kasada dengan esensi makna korban suci yang sama. Begitu pula dalam prosesi kematian, suku Tengger tidak membakar mayat lewat Ngaben secara fisik, melainkan hanya menjalankan simbolisnya saja.
Rangkaian Ritual Mendak Tirta Gajah Mada Hingga Puncak Yatnya Kasada
Ritual agung Yatnya Kasada dihitung secara cermat berdasarkan perhitungan sistem kalender adat Tengger yang telah diwariskan turun-temurun tanpa ada perubahan. Upacara ini jatuh tepat pada malam bulan purnama di wulan Kasada, yang merupakan bulan ke-12 dalam penanggalan adat mereka. Cikal bakal upacara ini berakar dari pesan luhur Raden Brata Kusuma, anak ke-25 dari pasangan Joko Seger dan Loro Ranteng.
Saat Raden Brata Kusuma moksa menggantikan kedudukan Dewa Brahma di kawah gunung, ia berpesan agar anak cucunya mengirimkan sebagian hasil bumi setiap bulan purnama Kasada. Sebelum memasuki malam puncak, rangkaian upacara sakral sudah berlangsung selama beberapa hari sebelumnya. Tahapan ritual tersebut diawali dengan prosesi Mendak Tirta, yaitu pengambilan air suci di kawasan air terjun Madakaripura.
Kawasan air terjun ini disakralkan karena dalam catatan sejarah, Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit pernah melakukan pertapaan di tempat tersebut. Air suci yang diambil kemudian dibawa menuju Pura Luhur Poten Bromo untuk dipersembahkan kepada Sang Hyang Widi demi kelancaran acara. Setelah itu, rangkaian dilanjutkan dengan ritual Pembian dan Melasti untuk mensucikan tempat ibadah serta peralatan ritual yang akan digunakan.
Umat Hindu Tengger selanjutnya menggelar upacara Pawedalan Pura Luhur Poten yang merupakan perayaan hari lahir tempat ibadah tersebut. Warga berkumpul memanjatkan doa, melantunkan lagu keagamaan, serta menyucikan diri agar siap menyambut upacara puncak pada dini hari. Pada waktu yang ditentukan, warga berjalan kaki menembus lautan pasir menuju kawah untuk melabuh sesaji hasil panen dan ternak sebagai tanda syukur atas rezeki bumi yang melimpah.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini 6 Cara Memilih Gula Aren yang Asli ala Pedagang Sembako Berpengalaman
Penerapan Sanksi Peraturan Adat Tertulis dan Larangan Penerbangan Drone
Seiring berjalannya waktu, pesona magis Gunung Bromo telah bertransformasi menjadi magnet pariwisata internasional yang mendatangkan ribuan wisatawan setiap harinya. Geliat ekonomi memang tumbuh positif, namun masifnya kunjungan wisata memicu kekhawatiran besar terkait ancaman tumpukan sampah, polusi, dan pergeseran nilai budaya. Merespons fenomena tersebut, komunitas suku Tengger secara rutin menggelar aksi kebersihan terjadwal untuk membersihkan area pura, lautan pasir, hingga kawah.
Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan menjaga kesakralan wilayah spiritual, lembaga adat suku Tengger mengambil inisiatif strategis dengan membekukan aturan adat tidak tertulis menjadi sebuah hukum adat tertulis. Langkah nyata ini diperkuat melalui dialog budaya yang melahirkan aturan resmi mengenai pembatasan aktivitas modern di kawasan suci. Berdasarkan peraturan baru tersebut, wisatawan dilarang keras menerbangkan perangkat drone, terbang layang, maupun layang gantung di sekitar area Bromo.
Lembaga adat juga melakukan pengawasan ketat terhadap rencana pembangunan fisik di wilayah sekitar kawasan suci agar tidak merusak situs-situs leluhur yang dihormati. Guna menegakkan kepatuhan hukum, peraturan adat tertulis ini memuat tiga kualifikasi tingkatan sanksi yang jelas bagi para pelanggar, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Regulasi ini sengata dibuat agar masyarakat luas dan wisatawan luar dapat memahami serta menghormati batasan adat setempat.
Konservasi Budaya Mandiri Melalui Budidaya Bunga Edelweis di Taman Adat
Kearifan lokal suku Tengger juga diuji dalam hal pemenuhan kebutuhan sarana sesaji ritual keagamaan yang membutuhkan vegetasi alam khusus. Dahulu kala, komponen bunga-bunga sesajen, terutama bunga edelweis, selalu diambil secara langsung dari habitat aslinya di alam liar. Namun, demi menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung program konservasi lingkungan pemerintah, masyarakat Tengger kini memilih jalan baru yang lebih visioner.
Suku Tengger sadar bahwa edelweis merupakan tanaman langka yang dilindungi oleh undang-undang konservasi, namun di sisi lain keberadaannya berstatus sebagai bunga sakral yang wajib hadir dalam ritual adat. Menjembatani dua kepentingan tersebut, warga berinisiatif membangun Taman Edelweis sebagai kebun mandiri untuk membudidayakan tanaman tersebut secara legal. Upaya pembudidayaan ini menjadi solusi konkret agar pemenuhan kebutuhan ritual keagamaan tidak lagi merusak kawasan zona inti konservasi TNBTS.
Langkah konservasi mandiri ini sekaligus melahirkan destinasi wisata edukasi berbasis budaya baru bagi para pelancong yang berkunjung ke kawasan Bromo. Melalui kombinasi keteguhan adat, penegakan hukum tata tertulis, dan aksi konservasi mandiri, suku Tengger berhasil membuktikan bahwa modernisasi pariwisata tidak harus mengorbankan akar tradisi. Kelestarian harmoni antara manusia, alam, dan sang pencipta dipastikan akan terus tegak berdiri kokoh selama keyakinan adat dipelihara dengan baik.
Editor : Natasha Eka Safrina