23.9 C
Tulungagung
Thursday, June 8, 2023

Kuota Penerima BPUM Ditambah

KANIGORO, Radar Blitar – Peluang pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 cukup besar. Sebab, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menambah kuota penerima bantuan. Namun, perubahan kuota penerima ini berimbas pada besaran bantuan yang diterima tahun ini. Yakni hanya separo dari nominal tahun sebelumnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembiayaan, Dinas Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar Agus Purwanto mengatakan, program bantuan kepada pelaku usaha kecil di masa pandemi diperpanjang oleh pemerintah pusat. Tujuannya tak lain untuk menggeliatkan sektor ekonomi. “Ini sudah masuk gelombang kedua. Yang pertama telah ditutup pada Maret lalu,” jelasnya.

Pada gelombang pertama tahun ini, ada sekitar 9 ribu pelaku usaha yang mendaftarkan diri. Adapun untuk gelombang kedua ini, baru dibuka awal bulan ini dan belum dilakukan rekapitulasi penerima.

Agus menegaskan, pendaftaran pada gelombang kedua ini akan ditutup akhir bulan. Tepatnya, sekitar 28 Juni. Namun, pelaku usaha mikro diharapkan sudah menyetorkan data dan dokumen pengajuan seminggu sebelumnya. Itu untuk proses entri data dan antisipasi ketika  ada kekurangan berkas pengajuan. “Tanggal 28 itu harus sudah masuk pemprov. Jadi seminggu sebelumnya yang di kabupaten harus sudah kelar,” ujarnya.

Waktu seminggu cukup mepet, jelas Agus, karena personel yang ada di dinasnya relatif terbatas. Di sisi lain, petugas dinkopum juga harus mengontrol kelengkapan dokumen dan menghubungi pelaku usaha yang dokumen pengajuannya belum lengkap.

Menurut dia, proses pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui dinas. Berbeda dengan tahun lalu, beberapa lembaga keuangan juga bisa mengusulkan anggota atau nasabah mereka. Hal ini merupakan kebijakan pusat untuk mempermudah proses administrasi. “Kalau tahun lalu kan beberapa lembaga keuangan bisa mengusulkan. Nah, kami di pemerintah daerah yang sedikit repot saat mengidentifikasi jumlah warga yang mendapatkan bantuan. Sebab, lembaga keuangan ini anggotanya kan dari mana-mana. Jadi harus dipilah lagi,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat memberikan kuota yang cukup besar untuk bantuan sektor ekonomi ini. Namun, nominal bantuan untuk bidang ekonomi ini dikurangi. Jika tahun lalu nilainya hingga Rp 2,4 juta, tahun ini diperkirakan hanya Rp 1,2 juta. Sayangnya, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas melakukan verifikasi untuk menentukan disetujui tidaknya permohonan. “Jadi kebijakan dapat atau tidaknya itu di Kemenkop,” tandasnya. (*)

KANIGORO, Radar Blitar – Peluang pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 cukup besar. Sebab, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menambah kuota penerima bantuan. Namun, perubahan kuota penerima ini berimbas pada besaran bantuan yang diterima tahun ini. Yakni hanya separo dari nominal tahun sebelumnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembiayaan, Dinas Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar Agus Purwanto mengatakan, program bantuan kepada pelaku usaha kecil di masa pandemi diperpanjang oleh pemerintah pusat. Tujuannya tak lain untuk menggeliatkan sektor ekonomi. “Ini sudah masuk gelombang kedua. Yang pertama telah ditutup pada Maret lalu,” jelasnya.

Pada gelombang pertama tahun ini, ada sekitar 9 ribu pelaku usaha yang mendaftarkan diri. Adapun untuk gelombang kedua ini, baru dibuka awal bulan ini dan belum dilakukan rekapitulasi penerima.

Agus menegaskan, pendaftaran pada gelombang kedua ini akan ditutup akhir bulan. Tepatnya, sekitar 28 Juni. Namun, pelaku usaha mikro diharapkan sudah menyetorkan data dan dokumen pengajuan seminggu sebelumnya. Itu untuk proses entri data dan antisipasi ketika  ada kekurangan berkas pengajuan. “Tanggal 28 itu harus sudah masuk pemprov. Jadi seminggu sebelumnya yang di kabupaten harus sudah kelar,” ujarnya.

Waktu seminggu cukup mepet, jelas Agus, karena personel yang ada di dinasnya relatif terbatas. Di sisi lain, petugas dinkopum juga harus mengontrol kelengkapan dokumen dan menghubungi pelaku usaha yang dokumen pengajuannya belum lengkap.

- Advertisement -

Menurut dia, proses pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui dinas. Berbeda dengan tahun lalu, beberapa lembaga keuangan juga bisa mengusulkan anggota atau nasabah mereka. Hal ini merupakan kebijakan pusat untuk mempermudah proses administrasi. “Kalau tahun lalu kan beberapa lembaga keuangan bisa mengusulkan. Nah, kami di pemerintah daerah yang sedikit repot saat mengidentifikasi jumlah warga yang mendapatkan bantuan. Sebab, lembaga keuangan ini anggotanya kan dari mana-mana. Jadi harus dipilah lagi,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat memberikan kuota yang cukup besar untuk bantuan sektor ekonomi ini. Namun, nominal bantuan untuk bidang ekonomi ini dikurangi. Jika tahun lalu nilainya hingga Rp 2,4 juta, tahun ini diperkirakan hanya Rp 1,2 juta. Sayangnya, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas melakukan verifikasi untuk menentukan disetujui tidaknya permohonan. “Jadi kebijakan dapat atau tidaknya itu di Kemenkop,” tandasnya. (*)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/