SUTOJAYAN, Radar Blitar – Jemput bola dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar sebagai upaya percepatan vaksinasi masyarakat. Melimpahnya ketersediaan vaksin membuat pihak terkait kian gencar menjaring masyarakat untuk menerima injeksi vaksin Covid-19. Meskipun, pelayan publik dan lansia tetap menjadi proritotas.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Eko Wahyudi, semakin cepat pelaksanaan vaksinasi, akan lebih baik. Sebab, setelah puluhan ribu vaksin tersebut habis diberikan untuk dosis pertama, maka pusat akan kembali memberikan vaksin tambahan. Sehingga nantinya pada pemberian vaksin dosis kedua tidak harus menunggu vaksin datang.
“Lebih cepat lebih baik. Kalau habis, kita bisa cepat dapat lagi dari pusat. Untuk itu, sejumlah puskesmas melakukan vaksinasi beberapa tempat publik di setiap kecamatan,” akunya.
Eko mengatakan, pelayan publik maupun lansia tetap menjadi prioritas dalam pemberian vaksinasi tersebut. Namun, juga tidak menjadi masalah apabila masyarakat umum menghendaki untuk vaksinasi. Masyarakat pun hanya diwajibkan untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat menerima injeksi vaksin Covid-19.
“Syaratnya hanya bawa KTP untuk pendataan awal. Kemudian untuk boleh tidaknya menerima vaksin ya sesuai dengan kata petugasnya. Kalau kondisi sehat dan tidak ada penyakit penyerta ya bisa dapat vaksin gratis,” tandasnya. (*)
SUTOJAYAN, Radar Blitar – Jemput bola dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar sebagai upaya percepatan vaksinasi masyarakat. Melimpahnya ketersediaan vaksin membuat pihak terkait kian gencar menjaring masyarakat untuk menerima injeksi vaksin Covid-19. Meskipun, pelayan publik dan lansia tetap menjadi proritotas.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Eko Wahyudi, semakin cepat pelaksanaan vaksinasi, akan lebih baik. Sebab, setelah puluhan ribu vaksin tersebut habis diberikan untuk dosis pertama, maka pusat akan kembali memberikan vaksin tambahan. Sehingga nantinya pada pemberian vaksin dosis kedua tidak harus menunggu vaksin datang.
“Lebih cepat lebih baik. Kalau habis, kita bisa cepat dapat lagi dari pusat. Untuk itu, sejumlah puskesmas melakukan vaksinasi beberapa tempat publik di setiap kecamatan,” akunya.
Eko mengatakan, pelayan publik maupun lansia tetap menjadi prioritas dalam pemberian vaksinasi tersebut. Namun, juga tidak menjadi masalah apabila masyarakat umum menghendaki untuk vaksinasi. Masyarakat pun hanya diwajibkan untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat menerima injeksi vaksin Covid-19.
- Advertisement -
“Syaratnya hanya bawa KTP untuk pendataan awal. Kemudian untuk boleh tidaknya menerima vaksin ya sesuai dengan kata petugasnya. Kalau kondisi sehat dan tidak ada penyakit penyerta ya bisa dapat vaksin gratis,” tandasnya. (*)