WLINGI, Radar Blitar- PT Greenfields optimistis bisa membantah semua tuduhan yang dilayangkan penggugat dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan. Sebab, dalam pemeriksaan setempat tidak ada aktivitas pembuangan limbah ke sungai. Legal PT Greenfields, Michael John Amalo Sipet menyatakan, pemeriksaan setempat itu melihat fakta lapangan dalam rangkaian sidang pembuktian perkara pencemaran lingkungan. Selain itu, melihat data yang digunakan sebagai dasar gugatan.
“Jika dikatakan pencemaran lingkungan, pencemaran lingkungan yang seperti apa? Datanya apa?,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar. Yang jelas, lanjut dia, dalam pemeriksaan setempat Kamis (9/12), tidak ada satupun pipa milik PT Greenfields yang masuk ke sungai.
Selain itu, pihaknya juga mengikuti arahan dari wakil bupati. Yakni menutup lagoon yang sempat menjadi spot sidak. Meski begitu PT Greenfields bakal menyiapkan bukti baru untuk membantah tuduhan alias pembuktian terbalik dalam kasus pencemaran lingkungan tersebut. “Banyak lah yang nanti akan kami buktikan. Cuma kami lihat dulu persidangan selanjutnya,” katanya. (hai/c1/wen/dfs)
Baca juga: Tuntut Aparat Hukum, Rakyat Blitar Gelar Aksi Demo