24.4 C
Tulungagung
Monday, March 20, 2023

Dianggap Fitnah Dokter, Joko Trisno Mudiyanto Resmi Ditahan

SANANWETAN, Radar Blitar – Laporan terkait dugaan izin praktik seorang dokter yang sudah kedaluwarsa oleh Joko Trisno Mudiyanto, JTM, beberapa tahun lalu, berbuah pahit. Betapa tidak, dia dilaporkan balik dengan tuduhan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu. Akibatnya, kini dia (JTM, Red) harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Blitar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan eksekusi badan kepada JTM pada Kamis (9/12) lalu. Itu setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) akhir November lalu. “Setelah terima salinan putusan lengkap dari MA, kami lakukan pemanggilan secara patut. Kemudian dilakukan penjemputan,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Anwar Zakaria kepada Koran ini kemarin.

Dalam proses eksekusi badan, jelas Anwar, yang bersangkutan (JTM, Red) sangat kooperatif. Dengan kata lain, tidak ada perlawanan atau hal-hal yang menyulitkan rangkaian eksekusi. Pihaknya juga mengetahui, JTM masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Namun, hal itu tidak menghapus eksekusi lantaran putusan MA bersifat final. Melalui kuasa hukumnya, JTM mengaku, akan menghormati proses hukum yang berlaku. (hai/c1/ady/dfs)

SANANWETAN, Radar Blitar – Laporan terkait dugaan izin praktik seorang dokter yang sudah kedaluwarsa oleh Joko Trisno Mudiyanto, JTM, beberapa tahun lalu, berbuah pahit. Betapa tidak, dia dilaporkan balik dengan tuduhan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu. Akibatnya, kini dia (JTM, Red) harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Blitar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan eksekusi badan kepada JTM pada Kamis (9/12) lalu. Itu setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) akhir November lalu. “Setelah terima salinan putusan lengkap dari MA, kami lakukan pemanggilan secara patut. Kemudian dilakukan penjemputan,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Anwar Zakaria kepada Koran ini kemarin.

Dalam proses eksekusi badan, jelas Anwar, yang bersangkutan (JTM, Red) sangat kooperatif. Dengan kata lain, tidak ada perlawanan atau hal-hal yang menyulitkan rangkaian eksekusi. Pihaknya juga mengetahui, JTM masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Namun, hal itu tidak menghapus eksekusi lantaran putusan MA bersifat final. Melalui kuasa hukumnya, JTM mengaku, akan menghormati proses hukum yang berlaku. (hai/c1/ady/dfs)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/