KOTA BLITAR – Momen perayaan malam tahun baru bakal seperti sebelumnya. Tidak ada pesta kembang api maupun konser hiburan. Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmat Rochan menjelaskan, perayaan malam tahun baru tidak diperkenankan. Hal itu dilakukan guna mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Perayaan seperti konvoi, arak-arakan atau pesta kembang tidak diperkenankan,” jelasnya. Polisi mengimbau masyarakat tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Apalagi sampai menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, menjelang natal dan tahun baru 2022 (Nataru) aparat makin gencar menggelar operasi tempat hiburan. Mulai kafe hingga tempat karaoke. Itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat hiburan.
Dalam operasi tempat hiburan pada Sabtu malam (11/12), polisi juga menggelar tes urin. Hasilnya, tidak ditemukan yang positif narkoba. Jika ada yang positif maka langsung diproses sesuai hukum yang berlaku. (sub/wen/dfs)