23.2 C
Tulungagung
Friday, June 9, 2023

Duh, Puluhan Ribu Pekerja di Blitar Belum Terdaftar BPJS

KOTA BLITAR – Sementara itu, tak semua pekerja di Bumi Bung Karno terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas pekerja yang belum terdaftar dari sektor pengusaha mikro kecil. Termasuk industri hingga koperasi.

“Kami sedang melakukan upaya sosialisasi ke tiap pengusaha untuk mengurus jaminan sosial pekerja,” ujar Kepala Kantor Cabang Blitar Raya, Hendra Elvian, kemarin (25/5).

Hendra menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Blitar, jumlah pekerja mencapai 57.000 jiwa. Namun yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sapaan BPJS Ketenagakerjaan, hanya sekitar 36.000 jiwa. Pekerja yang dimaksud terdiri atas tiga jenis. Di antaranya, pekerja upah, bukan upah, dan pekerja konstruksi. “Hanya sekitar 65 persen yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” papar pria ramah ini.

Terkait dengan pekerja hotel, ada beberapa hotel yang belum mendaftarkan para pekerjanya. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah pekerja di sana. Sebab, pihaknya tidak bisa masuk ke ranah hotel. “Kami hanya memberikan sosialisasi kepada perusahaan,” akunya.

Dia menambahkan, pekerja harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan saat hari pertama kerja. Dengan begitu bisa ter-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Karena itulah tidak perlu menunggu waktu kerja tertentu untuk mendapatkan jaminan kerja. “Seharusnya para pekerja sudah didaftarkan sejak sebelum masuk kerja,” imbuhnya.

Dia mengaku, kini pihaknya terkendala pada proses pendataan pekerja. Terutama pengecekan data by name. Pihaknya tidak dapat melihat data secara detail mengenai kepemilikan BPJS. Hanya muncul data perusahaan dan pekerja tanpa status BPJS.

Kendala lain di lapangan, masih ada perusahaan yang belum menindaklanjuti pekerja untuk mendapatkan hak jaminan sosial. Hal tersebut berdasarkan kesadaran pemberi kerja. “Kami tidak bosan melakukan sosialisasi karena BPJS Ketenagakerjaan ada dalam perundang-undangan,” tuturnya.

Hendra menambahkan, siapa pun berhak melaporkan kepada BPJS. Sebab, pihaknya tidak dapat memastikan seluruh masyarakat terdaftar BPJS. Pihaknya akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran perihal tersebut. “Kini kami sudah bekerja sama dengan disnaker, kejaksaan, dan kepolisian,” tandasnya. (tan/c1/wen)

KOTA BLITAR – Sementara itu, tak semua pekerja di Bumi Bung Karno terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mayoritas pekerja yang belum terdaftar dari sektor pengusaha mikro kecil. Termasuk industri hingga koperasi.

“Kami sedang melakukan upaya sosialisasi ke tiap pengusaha untuk mengurus jaminan sosial pekerja,” ujar Kepala Kantor Cabang Blitar Raya, Hendra Elvian, kemarin (25/5).

Hendra menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Blitar, jumlah pekerja mencapai 57.000 jiwa. Namun yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sapaan BPJS Ketenagakerjaan, hanya sekitar 36.000 jiwa. Pekerja yang dimaksud terdiri atas tiga jenis. Di antaranya, pekerja upah, bukan upah, dan pekerja konstruksi. “Hanya sekitar 65 persen yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” papar pria ramah ini.

Terkait dengan pekerja hotel, ada beberapa hotel yang belum mendaftarkan para pekerjanya. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah pekerja di sana. Sebab, pihaknya tidak bisa masuk ke ranah hotel. “Kami hanya memberikan sosialisasi kepada perusahaan,” akunya.

Dia menambahkan, pekerja harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan saat hari pertama kerja. Dengan begitu bisa ter-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Karena itulah tidak perlu menunggu waktu kerja tertentu untuk mendapatkan jaminan kerja. “Seharusnya para pekerja sudah didaftarkan sejak sebelum masuk kerja,” imbuhnya.

- Advertisement -

Dia mengaku, kini pihaknya terkendala pada proses pendataan pekerja. Terutama pengecekan data by name. Pihaknya tidak dapat melihat data secara detail mengenai kepemilikan BPJS. Hanya muncul data perusahaan dan pekerja tanpa status BPJS.

Kendala lain di lapangan, masih ada perusahaan yang belum menindaklanjuti pekerja untuk mendapatkan hak jaminan sosial. Hal tersebut berdasarkan kesadaran pemberi kerja. “Kami tidak bosan melakukan sosialisasi karena BPJS Ketenagakerjaan ada dalam perundang-undangan,” tuturnya.

Hendra menambahkan, siapa pun berhak melaporkan kepada BPJS. Sebab, pihaknya tidak dapat memastikan seluruh masyarakat terdaftar BPJS. Pihaknya akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran perihal tersebut. “Kini kami sudah bekerja sama dengan disnaker, kejaksaan, dan kepolisian,” tandasnya. (tan/c1/wen)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/