23.5 C
Tulungagung
Friday, June 9, 2023

Kejari Trenggalek Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sebagai jaksa pengacara negara bermitra dengan kantor cabang perintis BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek, terus bersinergi untuk menyukseskan program negara dengan mendorong keikutsertaan masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemarin (4/4), bertempat di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, berlangsung penerimaan klaim asuransi kematian kepada ahli waris Sudarto, mantan Kades Wonorejo yang belum lama meninggal dunia.

Penyerahan klaim asuransi tersebut di sela kegiatan Kejari Trenggalek. Yaitu peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Gandusari di bidang hukum. Kegiatan ini diikuti kepala desa dan dua perangkat dari setiap desa. Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Umaryadi, SH, MH, menyampaikan instansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) punya atensi yang besar untuk turut menyukseskan program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Oleh karena itu, termasuk jajaran di bawah Kejari Trenggalek, juga melaksanakan program dari pimpinan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Makna yang ingin kami sampaikan yaitu betapa pentingnya manfaat yang akan kita peroleh dengan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di sini nanti akan diberikan pemahaman dari program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, bisa disampaikan ke aparat jajaran untuk digetoktularkan kepada masyarakat,” ujar Umaryadi.

Klaim asuransi kemarin diserahkan secara simbolis oleh perwakilan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Fenny Andry Pratiwi dan diterima oleh istri almarhum Sudarto, Musriati. Pada kesempatan tersebut, Fenny menjelaskan, meskipun almarhum belum lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hak dari almarhum diterimakan penuh. Yaitu santunan hari tua dari tabungan, mulai Januari sampai Maret 2018 sebesar Rp 258 ribu dan santunan kematian Rp 24 juta. “Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada jangka waktu dan tidak melihat berapa lama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena kita tidak pernah tahu kapan terjadi musibah, ketika sudah terdaftar dan sudah membayar, maka hak dari peserta bisa diberikan sepenuhnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” kata Fenny.

Selanjutnya, berkaitan dengan agenda Kejari Trenggalek dalam peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa di bidang hukum, Umaryadi menyampaikan, sesuai dengan tema, maka bisa dilihat dari sisi manajemen dan kepemimpinan. Yaitu lebih spesifik pada tugas dan fungsi aparat desa dalam menjalankan pemerintahan di desa. “Setiap organisasi pasti tidak lepas dari permasalahan. Semua itu ditentukan oleh kualitas pemimpin. Sehingga pemimpin baik di desa maupun pusat tidak bisa lepas dari kompetensi. Bagaimana kemampuannya dalam mengendalikan dan mengatur organisasi dengan benar dan tepat,” ucap Umaryadi.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Slamet Hariyadi, SH menambahkan, silaturahmi dengan perangkat desa kemarin untuk sharing kendala di desa terkait masalah yang dirasakan perangkat desa. Slamet juga mengingatkan, tahun depan ada peningkatan eskalasi di tingkat desa dengan adanya pilkades. Maka, penyelenggaraan pemerintahan harus baik dan ketertiban bisa terjaga. Dalam kesempatan kemarin, Mujianto, Kepala Desa Wonoanti selaku perwakilan kepala desa, meminta bimbingan dan pembinaan. Terutama berkaitan dengan pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) dan SPJ akhir tahun oleh desa. (tin/ed/and)

TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sebagai jaksa pengacara negara bermitra dengan kantor cabang perintis BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek, terus bersinergi untuk menyukseskan program negara dengan mendorong keikutsertaan masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemarin (4/4), bertempat di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, berlangsung penerimaan klaim asuransi kematian kepada ahli waris Sudarto, mantan Kades Wonorejo yang belum lama meninggal dunia.

Penyerahan klaim asuransi tersebut di sela kegiatan Kejari Trenggalek. Yaitu peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Gandusari di bidang hukum. Kegiatan ini diikuti kepala desa dan dua perangkat dari setiap desa. Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Umaryadi, SH, MH, menyampaikan instansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) punya atensi yang besar untuk turut menyukseskan program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Oleh karena itu, termasuk jajaran di bawah Kejari Trenggalek, juga melaksanakan program dari pimpinan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Makna yang ingin kami sampaikan yaitu betapa pentingnya manfaat yang akan kita peroleh dengan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di sini nanti akan diberikan pemahaman dari program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, bisa disampaikan ke aparat jajaran untuk digetoktularkan kepada masyarakat,” ujar Umaryadi.

Klaim asuransi kemarin diserahkan secara simbolis oleh perwakilan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Fenny Andry Pratiwi dan diterima oleh istri almarhum Sudarto, Musriati. Pada kesempatan tersebut, Fenny menjelaskan, meskipun almarhum belum lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hak dari almarhum diterimakan penuh. Yaitu santunan hari tua dari tabungan, mulai Januari sampai Maret 2018 sebesar Rp 258 ribu dan santunan kematian Rp 24 juta. “Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada jangka waktu dan tidak melihat berapa lama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena kita tidak pernah tahu kapan terjadi musibah, ketika sudah terdaftar dan sudah membayar, maka hak dari peserta bisa diberikan sepenuhnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” kata Fenny.

Selanjutnya, berkaitan dengan agenda Kejari Trenggalek dalam peningkatan sumber daya aparatur pemerintah desa di bidang hukum, Umaryadi menyampaikan, sesuai dengan tema, maka bisa dilihat dari sisi manajemen dan kepemimpinan. Yaitu lebih spesifik pada tugas dan fungsi aparat desa dalam menjalankan pemerintahan di desa. “Setiap organisasi pasti tidak lepas dari permasalahan. Semua itu ditentukan oleh kualitas pemimpin. Sehingga pemimpin baik di desa maupun pusat tidak bisa lepas dari kompetensi. Bagaimana kemampuannya dalam mengendalikan dan mengatur organisasi dengan benar dan tepat,” ucap Umaryadi.

- Advertisement -

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Slamet Hariyadi, SH menambahkan, silaturahmi dengan perangkat desa kemarin untuk sharing kendala di desa terkait masalah yang dirasakan perangkat desa. Slamet juga mengingatkan, tahun depan ada peningkatan eskalasi di tingkat desa dengan adanya pilkades. Maka, penyelenggaraan pemerintahan harus baik dan ketertiban bisa terjaga. Dalam kesempatan kemarin, Mujianto, Kepala Desa Wonoanti selaku perwakilan kepala desa, meminta bimbingan dan pembinaan. Terutama berkaitan dengan pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) dan SPJ akhir tahun oleh desa. (tin/ed/and)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/