23.2 C
Tulungagung
Friday, June 9, 2023

Keterangan Warga Penting, Memangnya DPRD Trenggalek Bahas Raperda Apa?

TRENGGALEK – DPRD Trenggalek harus cepat merumuskan peraturan daerah (perda) tentang pendidikan pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin). Pasalnya, perda tersebut dinilai krusial oleh masyarakat. Buktinya, sosialisasi usulan raperda terkait hal tersebut banyak mendapat persetujuan warga, khususnya di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, pada Rabu (8/3) lalu.

Seperti dalam surat perintah tugas 094/229/406.007/2003, sekretariat DPRD membagi lima tim untuk mendampingi proses sosialisasi raperda. Khususnya pada tim II mendapat tugas untuk mendampingi sosialisasi raperda pendidikan ponpes dan madin di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. “Kita undang 50 orang. Ketika apakah itu diperlukan oleh warga Trenggalek, jawabnya itu sangat diperlukan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Urgensi raperda pendidikan ponpes dan madin tersebut bermula dari perkembangan zaman, khususnya dunia teknologi yang memungkinkan semua kelas usia dapat mengakses informasi dengan mudah. Namun, kemudahan mengakses informasi itu juga dapat mengancam mental generasi muda. Karena tidak semua informasi bermanfaat, bahkan ada yang bersifat menjerumuskan. Maka, peran agama itu penting sebagai fondasi, utamanya bagi para generasi penerus. “Ada pepatah, bangunlah jiwanya baru bangunlah raganya. Artinya, jiwanya dibangun biar genah, kemudian baru raganya, kan begitu,” ujarnya.

Berkaitan dengan poin dari raperda itu, nantinya pendidikan agama sama pentingnya dengan pendidikan formal. Dengan begitu akan menjadi lebih baik ketika generasi penerus mengenyam pendidikan formal dan agama. “Kalau hanya mengenyam pendidikan formal tanpa ada pendidikan agama di lembaga yang dimaksud, rasanya kurang memadai,” jelasnya.

Di sisi lain, raperda pendidikan ponpes dan madin ini masih tahap awal, yakni menghimpun saran maupun masukan dari masyarakat. Terkait kapan raperda ini diundangkan itu memerlukan serangkaian tahapan yang harus dilalui, Sukarodin menjelaskan, pascasosialisasi raperda ini komisi IV akan membuat draf raperda, kemudian uji publik kedua, lalu memasukkannya ke propemperda layak bahas atau tidak, hingga diparipurnakan untuk disampaikan ke eksekutif. “Yang sering disebut itu pandangan umum. Nanti baru DPRD jawab. Setelah itu sudah disetujui dalam paripurna, maka dibentuk pansus. Jadi prosesnya masih panjang,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Mohtarom mengaku mendapat tugas mendampingi proses sosialisasi raperda adminduk dengan tim I. Hasilnya, warga juga antusias dengan sosialisasi itu. “Karena saran dan masukan dari masyarakat semata-mata memengaruhi kesempurnaan perda nantinya,” ujarnya. (tra/ c1/jaz/rka)

TRENGGALEK – DPRD Trenggalek harus cepat merumuskan peraturan daerah (perda) tentang pendidikan pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin). Pasalnya, perda tersebut dinilai krusial oleh masyarakat. Buktinya, sosialisasi usulan raperda terkait hal tersebut banyak mendapat persetujuan warga, khususnya di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, pada Rabu (8/3) lalu.

Seperti dalam surat perintah tugas 094/229/406.007/2003, sekretariat DPRD membagi lima tim untuk mendampingi proses sosialisasi raperda. Khususnya pada tim II mendapat tugas untuk mendampingi sosialisasi raperda pendidikan ponpes dan madin di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. “Kita undang 50 orang. Ketika apakah itu diperlukan oleh warga Trenggalek, jawabnya itu sangat diperlukan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Urgensi raperda pendidikan ponpes dan madin tersebut bermula dari perkembangan zaman, khususnya dunia teknologi yang memungkinkan semua kelas usia dapat mengakses informasi dengan mudah. Namun, kemudahan mengakses informasi itu juga dapat mengancam mental generasi muda. Karena tidak semua informasi bermanfaat, bahkan ada yang bersifat menjerumuskan. Maka, peran agama itu penting sebagai fondasi, utamanya bagi para generasi penerus. “Ada pepatah, bangunlah jiwanya baru bangunlah raganya. Artinya, jiwanya dibangun biar genah, kemudian baru raganya, kan begitu,” ujarnya.

Berkaitan dengan poin dari raperda itu, nantinya pendidikan agama sama pentingnya dengan pendidikan formal. Dengan begitu akan menjadi lebih baik ketika generasi penerus mengenyam pendidikan formal dan agama. “Kalau hanya mengenyam pendidikan formal tanpa ada pendidikan agama di lembaga yang dimaksud, rasanya kurang memadai,” jelasnya.

Di sisi lain, raperda pendidikan ponpes dan madin ini masih tahap awal, yakni menghimpun saran maupun masukan dari masyarakat. Terkait kapan raperda ini diundangkan itu memerlukan serangkaian tahapan yang harus dilalui, Sukarodin menjelaskan, pascasosialisasi raperda ini komisi IV akan membuat draf raperda, kemudian uji publik kedua, lalu memasukkannya ke propemperda layak bahas atau tidak, hingga diparipurnakan untuk disampaikan ke eksekutif. “Yang sering disebut itu pandangan umum. Nanti baru DPRD jawab. Setelah itu sudah disetujui dalam paripurna, maka dibentuk pansus. Jadi prosesnya masih panjang,” tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Mohtarom mengaku mendapat tugas mendampingi proses sosialisasi raperda adminduk dengan tim I. Hasilnya, warga juga antusias dengan sosialisasi itu. “Karena saran dan masukan dari masyarakat semata-mata memengaruhi kesempurnaan perda nantinya,” ujarnya. (tra/ c1/jaz/rka)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/