23.6 C
Tulungagung
Monday, March 20, 2023

DPRD Vs Eksekutif, Begini Keputusan Pembangunan RSUD dr Soedomo

TRENGGALEK – Eksekutif menepis anggapan miring pelaksanaan pembangunan dua gedung RSUD dr Soedomo merupakan kecerobohan. Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai percepatan pembangunan dengan pola pembiayaan tahun jamak atau multiyears belum selesai diundangkan.

Pada poin kelima jawaban Bupati saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi berisi tentang pembahasan dasar hukum pelaksanaan pembangunan RSUD dr Soedomo. Melalui penjelasan Wabup Syah Muhammad Nata Negara, landasan pertama pembangunan gedung itu berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (4) peraturan pemerintah 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di situ disebutkan bahwa persetujuan bersama antara bupati dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS).

Kemudian dalam lampiran Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada bab tiga poin h menyebutkan, penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD yang ditanda-tangani bersamaan dengan penandatanganan KUA PPAS.

“Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Kecuali kegiatan tahun jamak itu merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” jelas Syah saat mewakili jawaban bupati mengenai pandangan umum fraksifraksi kemarin (13/12).

Pihaknya menegaskan, nota kesepakatan bersama antara bupati Trenggalek dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek itu ditunjukkan dalam nomor 903/2061/406. 028/2021 dan 903/1409/406.007/2021 tertanggal 11 September 2021. “Jadi, meskipun perda tentang APBD belum diundangkan, tapi karena sudah ada nota kesepakatan antara kedua belah pihak. Maka pembangunan RSUD dr Soedomo dengan pola pembiayaan tahun jamak sudah dapat dilakukan,” imbuhnya. (tra/rka/dfs)

TRENGGALEK – Eksekutif menepis anggapan miring pelaksanaan pembangunan dua gedung RSUD dr Soedomo merupakan kecerobohan. Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai percepatan pembangunan dengan pola pembiayaan tahun jamak atau multiyears belum selesai diundangkan.

Pada poin kelima jawaban Bupati saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi berisi tentang pembahasan dasar hukum pelaksanaan pembangunan RSUD dr Soedomo. Melalui penjelasan Wabup Syah Muhammad Nata Negara, landasan pertama pembangunan gedung itu berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (4) peraturan pemerintah 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di situ disebutkan bahwa persetujuan bersama antara bupati dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS).

Kemudian dalam lampiran Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada bab tiga poin h menyebutkan, penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD yang ditanda-tangani bersamaan dengan penandatanganan KUA PPAS.

“Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Kecuali kegiatan tahun jamak itu merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” jelas Syah saat mewakili jawaban bupati mengenai pandangan umum fraksifraksi kemarin (13/12).

Pihaknya menegaskan, nota kesepakatan bersama antara bupati Trenggalek dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek itu ditunjukkan dalam nomor 903/2061/406. 028/2021 dan 903/1409/406.007/2021 tertanggal 11 September 2021. “Jadi, meskipun perda tentang APBD belum diundangkan, tapi karena sudah ada nota kesepakatan antara kedua belah pihak. Maka pembangunan RSUD dr Soedomo dengan pola pembiayaan tahun jamak sudah dapat dilakukan,” imbuhnya. (tra/rka/dfs)


Artikel Terkait

Most Read

Dua Tahun, Ekonomi Masih Lesu

Nakes Lansia Ikut Divaksinasi

Artikel Terbaru

/