23.5 C
Tulungagung
Friday, June 9, 2023

Upload Data Pribadi Oleh KPU Trenggalek Masih Berpotensi Lanjut Ke Meja Hijau

Trenggalek –  Harapan dua teradu Nurani dan Gembong Derita Hadi dapat merehab nama baik berujung gagal. Pasalnya, majelis hakim telah membuat keputusan. Perkara KPU Trenggalek yang mengunggah data pribadi terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI itu digelar daring di Jakarta kemarin (30/3) sore. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hingga enam perkara itu diketuai Heddy Lugito.

Khusus pembacaan putusan kasus unggahan data pribadi KPU Trenggalek itu masuk ke dalam perkara bernomor 15-PKE-DKPP/II/2023. Pembacaan putusan dibacakan pada urutan kelima. Dalam perkara itu, Adi Treswantoro adalah pihak pengadu. Lalu, anggota KPU Trenggalek Nurani merupakan pihak teradu I dan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi sebagai pihak teradu II.

Dalam mekanisme pembacaan putusan, majelis hakim mulanya menjelaskan singkat bagaimana kejadian unggahan data pribadi para calon panitia pemungutan suara (PPS) itu terjadi. Kemudian, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di dalam sidang pemeriksaan. Hakim anggota Ratna Dewi Pitalolo mengatakan, DKPP menilai tindakan para teradu lalai dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pemilu serentak 2024.

Hal itu terbukti antara pihak teradu dan Johanes Mustika Hadi, selaku pihak yang menyetujui posting-an link Google Spreadsheet yang diunggah oleh Ma’ruf Hassan Fuadi ke akun Facebook dan Instagram KPU Trenggalek. “Para teradu juga belum memberikan sanksi terhadap Johanes Mustika Hadi dan Ma’ruf Hasan Fuadi yang bertindak tidak sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Padahal, teradu II selaku Ketua KPU Trenggalek seharusnya mampu memantau dan mengoordinasikan tiap kegiatan teradu I beserta jajaran sekretariat dalam rangka Pemilu serentak 2024. Demikian halnya dengan teradu I yang berada dalam grup Siakba 2024 KPU Trenggalek, bahkan tidak menyadari kekeliruan dalam posting-an link Google Spreadsheet sampai dengan 21 Desember 2022.

“Dalih para teradu yang terlalu sibuk melayani masyarakat terkait proses seleksi calon anggota PPS sehingga tidak mendapatkan informasi mengenai kesalahan posting-an, merupakan dalih yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegasnya.

Karena itu, Hakim Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan bahwa teradu I dan II terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Nurani selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek dan Ketua KPU Trenggalek Gembong, terhitung sejak putusan ini dibacakan; memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari; memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” jelasnya. (tra/c1/jaz)

Trenggalek –  Harapan dua teradu Nurani dan Gembong Derita Hadi dapat merehab nama baik berujung gagal. Pasalnya, majelis hakim telah membuat keputusan. Perkara KPU Trenggalek yang mengunggah data pribadi terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI itu digelar daring di Jakarta kemarin (30/3) sore. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hingga enam perkara itu diketuai Heddy Lugito.

Khusus pembacaan putusan kasus unggahan data pribadi KPU Trenggalek itu masuk ke dalam perkara bernomor 15-PKE-DKPP/II/2023. Pembacaan putusan dibacakan pada urutan kelima. Dalam perkara itu, Adi Treswantoro adalah pihak pengadu. Lalu, anggota KPU Trenggalek Nurani merupakan pihak teradu I dan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi sebagai pihak teradu II.

Dalam mekanisme pembacaan putusan, majelis hakim mulanya menjelaskan singkat bagaimana kejadian unggahan data pribadi para calon panitia pemungutan suara (PPS) itu terjadi. Kemudian, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di dalam sidang pemeriksaan. Hakim anggota Ratna Dewi Pitalolo mengatakan, DKPP menilai tindakan para teradu lalai dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pemilu serentak 2024.

Hal itu terbukti antara pihak teradu dan Johanes Mustika Hadi, selaku pihak yang menyetujui posting-an link Google Spreadsheet yang diunggah oleh Ma’ruf Hassan Fuadi ke akun Facebook dan Instagram KPU Trenggalek. “Para teradu juga belum memberikan sanksi terhadap Johanes Mustika Hadi dan Ma’ruf Hasan Fuadi yang bertindak tidak sesuai dengan SOP,” ujarnya.

- Advertisement -

Padahal, teradu II selaku Ketua KPU Trenggalek seharusnya mampu memantau dan mengoordinasikan tiap kegiatan teradu I beserta jajaran sekretariat dalam rangka Pemilu serentak 2024. Demikian halnya dengan teradu I yang berada dalam grup Siakba 2024 KPU Trenggalek, bahkan tidak menyadari kekeliruan dalam posting-an link Google Spreadsheet sampai dengan 21 Desember 2022.

“Dalih para teradu yang terlalu sibuk melayani masyarakat terkait proses seleksi calon anggota PPS sehingga tidak mendapatkan informasi mengenai kesalahan posting-an, merupakan dalih yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegasnya.

Karena itu, Hakim Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan bahwa teradu I dan II terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Nurani selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek dan Ketua KPU Trenggalek Gembong, terhitung sejak putusan ini dibacakan; memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari; memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” jelasnya. (tra/c1/jaz)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/