TULUNGAGUNG- Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lintas selatan (JLS) pada ruas Pantai Sine-Pucanglaban sudah rampung. Estimiasi biaya ganti rugi tanah meleset dari anggaran awal. Dari anggaran awal sekitar Rp 30 miliar (M) untuk 33 bidang tanah, hasil appraisal mengerucut menjadi sekitar Rp 11 M untuk membebaskan puluhan bidang tanah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengatakan, pada proses appraisal pembebasan lahan JLS ruas Pantai Sine-Pucanglaban diketahui penurunan anggaran dari perencanaan semula. Sekitar Rp 30 M anggaran di awal jauh lebih banyak daripada total dana yang dikeluarkan untuk membayar ganti rugi lahan salah satu ruas JLS di Tulungagung tersebut. “Sudah dibayarkan semua kepada pemilik lahan,” katanya.
Meski sudah dilakukan pembayaran seluruhnya, Hari menyebut ada tiga bidang yang proses pembebasannya harus melalui langkah konsinyasi. Langkah konsinyasi terpaksa dilakukan karena kendala administrasi. Ada yang sertifikat bidang tanahnya menghilang, ada yang masih berada di bank. “Kita titipkan di pengadilan karena kendala administrasi,” katanya.
Permasalahan administrasi memang menjadi kendala utama pada proses pembebasan lahan JLS ruas Sine-Pucanglaban. Pada April lalu, ada 17 bidang tanah milik tujuh orang yang berbeda masih belum selesai dan berkutat pada persyaratan administrasi. Padahal, target pembebasan lahan ruas tersebut direncanakan sudah rampung seluruhnya pada akhir Februari tahun ini.
Kala itu, beberapa sertifikat tanah berada di pihak bank ataupun notaris. Salah satu pemilik lahan juga ada yang bepergian ke luar negeri sehingga proses pembebasan lahan urung bisa dilakukan. Pihak dinas PUPR sampai beberapa kali melakukan panggilan terhadap pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi.
Sementara dengan rampungnya pembebasan lahan itu, tugas Pemkab Tulungagung dalam membantu pembebasan lahan pembangunan JLS ruas Sine-Pucanglaban sudah rampung. Setelahnya akan dilimpahkan kepada Kementerian PUPR, dalam hal ini adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur dan Bali untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. “Informasinya juga sudah berkontrak untuk pembangunan lot 1A dan 1B jalur lintas selatan. Kita tinggal menunggu eksekusi dari pihak Kementerian PUPR,” tuturnya. (nul/c1/din/rka)
TULUNGAGUNG- Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lintas selatan (JLS) pada ruas Pantai Sine-Pucanglaban sudah rampung. Estimiasi biaya ganti rugi tanah meleset dari anggaran awal. Dari anggaran awal sekitar Rp 30 miliar (M) untuk 33 bidang tanah, hasil appraisal mengerucut menjadi sekitar Rp 11 M untuk membebaskan puluhan bidang tanah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengatakan, pada proses appraisal pembebasan lahan JLS ruas Pantai Sine-Pucanglaban diketahui penurunan anggaran dari perencanaan semula. Sekitar Rp 30 M anggaran di awal jauh lebih banyak daripada total dana yang dikeluarkan untuk membayar ganti rugi lahan salah satu ruas JLS di Tulungagung tersebut. “Sudah dibayarkan semua kepada pemilik lahan,” katanya.
Meski sudah dilakukan pembayaran seluruhnya, Hari menyebut ada tiga bidang yang proses pembebasannya harus melalui langkah konsinyasi. Langkah konsinyasi terpaksa dilakukan karena kendala administrasi. Ada yang sertifikat bidang tanahnya menghilang, ada yang masih berada di bank. “Kita titipkan di pengadilan karena kendala administrasi,” katanya.
Permasalahan administrasi memang menjadi kendala utama pada proses pembebasan lahan JLS ruas Sine-Pucanglaban. Pada April lalu, ada 17 bidang tanah milik tujuh orang yang berbeda masih belum selesai dan berkutat pada persyaratan administrasi. Padahal, target pembebasan lahan ruas tersebut direncanakan sudah rampung seluruhnya pada akhir Februari tahun ini.
Kala itu, beberapa sertifikat tanah berada di pihak bank ataupun notaris. Salah satu pemilik lahan juga ada yang bepergian ke luar negeri sehingga proses pembebasan lahan urung bisa dilakukan. Pihak dinas PUPR sampai beberapa kali melakukan panggilan terhadap pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi.
- Advertisement -
Sementara dengan rampungnya pembebasan lahan itu, tugas Pemkab Tulungagung dalam membantu pembebasan lahan pembangunan JLS ruas Sine-Pucanglaban sudah rampung. Setelahnya akan dilimpahkan kepada Kementerian PUPR, dalam hal ini adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur dan Bali untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. “Informasinya juga sudah berkontrak untuk pembangunan lot 1A dan 1B jalur lintas selatan. Kita tinggal menunggu eksekusi dari pihak Kementerian PUPR,” tuturnya. (nul/c1/din/rka)