RADAR TULUNGAGUNG – Mulai awal tahun 2026, maksimal 30 persen Dana Desa (DD) di seluruh desa di Tulungagung akan difokuskan untuk mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program ini merupakan bagian dari program nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 tahun 2025. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia tak terkecuali di Kota Marmer ini
Plt Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung melalui Plt. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Reza Zulkarnain, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti Dana Desa “dikunci” sebesar 30 persen.
Namun, pemerintah pusat memberikan batasan maksimal untuk pelaksanaan program KDKMP di setiap desa.
“Jadi bukan dikunci. Perintah dari pemerintah pusat itu ada maksimal 30 persen untuk pelaksanaan KDKMP sebagai program nasional. Saat ini kita masih menunggu aturan teknis dari sana untuk pelaksanaannya,” terang Reza.
Ia menambahkan, tahapan pembentukan KDKMP di Tulungagung sudah mulai dilaksanakan. Saat ini pemerintah desa tengah menyusun rencana kegiatan, sambil menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Reza menegaskan bahwa besaran anggaran yang dialokasikan untuk KDKMP akan ditentukan berdasarkan musyawarah desa (musdes), dengan batas maksimal 30 persen dari total Dana Desa yang diterima.
“Ketentuannya berapa persen, itu tergantung hasil musyawarah desa. Wewenangnya tetap di desa, tapi dibatasi maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa yang diturunkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dengan demikian, setiap desa memiliki fleksibilitas dalam menentukan porsi Dana Desa yang digunakan untuk program KDKMP, selama tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
“Bisa berbeda-beda antar desa, tergantung keputusan musyawarah desa masing-masing,” pungkas Reza. ****
Editor : Dharaka R. Perdana