Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kredit Tanpa Agunan Jadi Sorotan, Menteri Keuangan Tegas: Penilaian Kredit Hak Bank, KUR Jadi Jalan Keluar Masyarakat

Dinar Ananda Putri • Senin, 19 Januari 2026 | 22:05 WIB

 

Kredit tanpa agunan jadi sorotan. Menteri Keuangan tegaskan agunan urusan bank, masyarakat tanpa aset diarahkan ke KUR.
Kredit tanpa agunan jadi sorotan. Menteri Keuangan tegaskan agunan urusan bank, masyarakat tanpa aset diarahkan ke KUR.

RADAR TULUNGAGUNG - Keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses kredit tanpa agunan kembali mencuat ke publik. Banyak calon debitur mengaku gagal mendapatkan pinjaman perbankan karena tidak memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan tegas terkait kebijakan perbankan nasional.

Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa urusan pemberian kredit, termasuk penetapan syarat agunan, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank. Menurutnya, kredit tanpa agunan di luar skema tertentu bukan hal yang bisa dipaksakan kepada perbankan karena menyangkut prinsip dasar bisnis dan manajemen risiko.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah yang tidak ikut campur secara teknis dalam keputusan kredit perbankan, kecuali pada program khusus seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memang dirancang untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan kredit tanpa agunan atau dengan persyaratan ringan.

Agunan Disebut Bagian dari Proses Bisnis Normal Bank

Purbaya menjelaskan bahwa syarat agunan dalam pengajuan kredit merupakan praktik normal di dunia perbankan. Bank, kata dia, mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar sehingga harus memastikan pinjaman yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian.

“Bank tidak mau rugi. Kalau pinjaman yang diberikan nilainya besar, wajar kalau ada agunan. Itu bagian dari manajemen risiko,” ujar Purbaya dalam keterangannya.

Menurutnya, tanpa agunan, bank akan menghadapi risiko kredit macet yang tinggi. Kondisi ini tidak hanya merugikan bank, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Purbaya menegaskan, masyarakat yang tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan memang akan sulit mengakses kredit perbankan konvensional. Namun, bukan berarti pintu pembiayaan tertutup sepenuhnya.

Ia menyebut, satu-satunya jalur yang memungkinkan masyarakat memperoleh kredit tanpa agunan adalah melalui skema Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Program ini dirancang pemerintah sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil yang tidak bankable secara aset, tetapi memiliki usaha produktif.

“Kalau tidak punya agunan sama sekali, ya memang tidak bisa untuk pinjaman normal, kecuali lewat KUR,” tegasnya.

Penilaian Risiko Diserahkan ke Bank

Dalam konteks penyaluran kredit, pemerintah memilih mempercayakan sepenuhnya penilaian risiko kepada perbankan. Menurut Purbaya, bank memiliki kemampuan, data, dan instrumen yang memadai untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.

Ia menilai pendekatan ini lebih aman dibanding intervensi langsung pemerintah dalam menentukan siapa yang layak mendapatkan pinjaman. Dengan begitu, risiko kredit macet dapat ditekan, sementara penyaluran dana tetap berjalan optimal.

“Biarkan bank menilai sendiri risikonya. Mereka yang paling tahu bagaimana menyeimbangkan antara penyaluran kredit dan keamanan dana,” ujarnya.

Dorongan Agar Bank Lebih Agresif Menyalurkan Kredit

Meski menekankan prinsip kehati-hatian, Purbaya menyebut bank sebenarnya memiliki dorongan kuat untuk menyalurkan kredit lebih besar dibanding sebelumnya. Salah satunya karena dana yang mengendap di bank justru akan menjadi beban jika tidak disalurkan.

Menurutnya, bank akan mencari titik keseimbangan antara risiko dan keuntungan. Jika kredit tidak disalurkan, bank tetap harus membayar bunga atas dana yang dikelola, sehingga penyaluran kredit tetap menjadi kebutuhan bisnis.

Namun demikian, dorongan tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban bank untuk menjaga kualitas kredit.

Di tengah polemik kredit tanpa agunan, KUR kembali ditegaskan sebagai solusi utama bagi masyarakat yang tidak memiliki aset. Melalui skema KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga dan kelonggaran persyaratan agar UMKM bisa mendapatkan pembiayaan.

Program KUR dinilai mampu menjembatani kepentingan masyarakat kecil dan prinsip kehati-hatian perbankan. Bank tetap melakukan analisis kelayakan usaha, sementara debitur tidak dibebani syarat agunan berat.

Pesan untuk Masyarakat

Purbaya mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara kredit perbankan umum dan KUR. Tidak semua kredit bisa disamakan, apalagi memaksakan konsep kredit tanpa agunan untuk seluruh jenis pinjaman.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan tanpa jaminan, pemerintah menyarankan memanfaatkan skema KUR sesuai peruntukannya. Sementara untuk pinjaman skala besar, kesiapan aset dan kemampuan bayar tetap menjadi faktor utama.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terkait kebijakan agunan kredit, sekaligus memperkuat peran KUR sebagai instrumen utama pembiayaan inklusif.

Editor : Dinar Ananda Putri
#Kredit Usaha Rakyat #agunan kredit #pinjaman bank #menteri keuangan #kredit tanpa agunan