Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PKH BPNT Tahap 1 2026 Resmi Cair Januari–Maret, Aturan Desil Berubah Total: Desil 5 Dipastikan Gugur, Ini Status Terbaru per 27 Januari

Kirana Meigita Luciana Rani • Selasa, 27 Januari 2026 | 20:50 WIB

PKH BPNT tahap 1 2026 resmi berlaku Januari–Maret. Aturan desil berubah, desil 5 gugur. Ini status pencairan terbaru per 27 Januari.
PKH BPNT tahap 1 2026 resmi berlaku Januari–Maret. Aturan desil berubah, desil 5 gugur. Ini status pencairan terbaru per 27 Januari.

RADAR TULUNGAGUNG-  PKH BPNT tahap 1 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi menerapkan aturan baru terkait kriteria penerima bantuan sosial.

Perubahan ini berlaku pada periode Januari hingga Maret 2026 dan berdampak langsung pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi terbaru per 27 Januari 2026, Kemensos menegaskan bahwa penyaluran PKH BPNT tahap 1 2026 kini sepenuhnya mengacu pada sistem desil terbaru yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan ini membuat sebagian penerima lama dipastikan tidak lagi mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Cek Bansos KTP 2026: NIK Tidak Terdaftar? Ini Penyebab Lengkap, Solusi Resmi, dan Cara Cek Bansos Kemensos

Aturan Baru PKH dan BPNT 2026 Berbasis Desil

Jika pada tahun 2025 penerima BPNT masih mencakup desil 1 hingga desil 5, maka pada PKH BPNT tahap 1 2026 pemerintah mempersempit sasaran. Kini, baik PKH maupun BPNT hanya diberikan kepada keluarga yang masuk desil 1 sampai desil 4.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI. Tujuannya adalah agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Dengan aturan ini, masyarakat yang berada di desil 5 dipastikan tidak lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT mulai tahap pertama tahun 2026.

Baca Juga: Kisah Suwantek, Perajin Panci dan Dandang Tradisional Tulungagung yang Bertahan sejak 2006

Dampak Perubahan: Jutaan KPM Tidak Lagi Menerima Bansos

Perubahan kriteria pada PKH BPNT tahap 1 2026 berdampak signifikan. Data resmi Kemensos mencatat:

Kuota nasional sendiri tidak berubah. Untuk tahun 2026, PKH tetap menyasar 10 juta KPM, sedangkan BPNT sebanyak 18,2 juta KPM. Namun penerima yang keluar dari desil 1–4 akan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan berdasarkan usulan masyarakat melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Pacitan , Terasa Hingga Trenggalek, Warga Watulimo Sempat Berlarian Keluar Rumah

Desil 5 Gugur, Namun KIS PBI Tetap Aman

Kemensos menegaskan bahwa meski masyarakat di desil 5 tidak lagi menerima PKH BPNT tahap 1 2026, mereka masih berpeluang mendapatkan bantuan lain, seperti KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.

Artinya, tidak semua bantuan sosial otomatis terhenti. Namun khusus PKH dan BPNT, desil 5 sudah tidak termasuk sasaran prioritas.

Status Terbaru Pencairan PKH BPNT per 27 Januari 2026

Berdasarkan pantauan di sistem SIKS-NG (6NG) yang diakses operator desa dan supervisor Dinas Sosial, berikut update pencairan:

Sementara itu, di akun pendamping sosial pada menu monitor salur bansos, periode Januari–Maret 2026 masih belum sepenuhnya muncul. Nama KPM dan jumlah penerima baru terlihat di menu final closing, namun belum masuk tahap penyaluran.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Pacitan , Terasa Hingga Trenggalek, Warga Watulimo Sempat Berlarian Keluar Rumah

Perkiraan Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2026

Dengan status verifikasi rekening dan belum terbitnya SPM, pencairan PKH BPNT tahap 1 2026 diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu ke depan.

Jika proses berjalan lancar, bantuan sosial diprediksi mulai disalurkan awal hingga pertengahan Februari 2026, baik melalui PT Pos Indonesia, bank Himbara, maupun Kartu KKS.

Masyarakat Bisa Ajukan Usulan Penerima Baru

Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar sebagai penerima PKH BPNT tahap 1 2026, Kemensos membuka peluang pengajuan melalui:

Usulan akan diverifikasi dan disesuaikan dengan DTSEN, dengan prioritas utama keluarga di desil terbawah.

Baca Juga: Bansos Beras Januari 2026 Segera Cair, Ini Syarat Lengkap KPM PKH dan BPNT serta Cara Pengambilannya

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#PKH BPNT tahap 1 2026 #aturan desil PKH BPNT #bantuan sosial Januari 2026