RADAR TULUNGAGUNG- PKH BPNT tahap 1 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi menerapkan aturan baru terkait kriteria penerima bantuan sosial.
Perubahan ini berlaku pada periode Januari hingga Maret 2026 dan berdampak langsung pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi terbaru per 27 Januari 2026, Kemensos menegaskan bahwa penyaluran PKH BPNT tahap 1 2026 kini sepenuhnya mengacu pada sistem desil terbaru yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan ini membuat sebagian penerima lama dipastikan tidak lagi mendapatkan bantuan.
Aturan Baru PKH dan BPNT 2026 Berbasis Desil
Jika pada tahun 2025 penerima BPNT masih mencakup desil 1 hingga desil 5, maka pada PKH BPNT tahap 1 2026 pemerintah mempersempit sasaran. Kini, baik PKH maupun BPNT hanya diberikan kepada keluarga yang masuk desil 1 sampai desil 4.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI. Tujuannya adalah agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Dengan aturan ini, masyarakat yang berada di desil 5 dipastikan tidak lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT mulai tahap pertama tahun 2026.
Baca Juga: Kisah Suwantek, Perajin Panci dan Dandang Tradisional Tulungagung yang Bertahan sejak 2006
Dampak Perubahan: Jutaan KPM Tidak Lagi Menerima Bansos
Perubahan kriteria pada PKH BPNT tahap 1 2026 berdampak signifikan. Data resmi Kemensos mencatat:
-
696.920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan
-
1.735.032 KPM BPNT terdampak dan tidak masuk kuota penerima
Kuota nasional sendiri tidak berubah. Untuk tahun 2026, PKH tetap menyasar 10 juta KPM, sedangkan BPNT sebanyak 18,2 juta KPM. Namun penerima yang keluar dari desil 1–4 akan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan berdasarkan usulan masyarakat melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Desil 5 Gugur, Namun KIS PBI Tetap Aman
Kemensos menegaskan bahwa meski masyarakat di desil 5 tidak lagi menerima PKH BPNT tahap 1 2026, mereka masih berpeluang mendapatkan bantuan lain, seperti KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.
Artinya, tidak semua bantuan sosial otomatis terhenti. Namun khusus PKH dan BPNT, desil 5 sudah tidak termasuk sasaran prioritas.
Status Terbaru Pencairan PKH BPNT per 27 Januari 2026
Berdasarkan pantauan di sistem SIKS-NG (6NG) yang diakses operator desa dan supervisor Dinas Sosial, berikut update pencairan:
-
PKH tahap 1 2026: sudah masuk tahap verifikasi rekening
-
BPNT tahap 1 2026: status masih belum SPM
Sementara itu, di akun pendamping sosial pada menu monitor salur bansos, periode Januari–Maret 2026 masih belum sepenuhnya muncul. Nama KPM dan jumlah penerima baru terlihat di menu final closing, namun belum masuk tahap penyaluran.
Perkiraan Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2026
Dengan status verifikasi rekening dan belum terbitnya SPM, pencairan PKH BPNT tahap 1 2026 diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu ke depan.
Jika proses berjalan lancar, bantuan sosial diprediksi mulai disalurkan awal hingga pertengahan Februari 2026, baik melalui PT Pos Indonesia, bank Himbara, maupun Kartu KKS.
Masyarakat Bisa Ajukan Usulan Penerima Baru
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar sebagai penerima PKH BPNT tahap 1 2026, Kemensos membuka peluang pengajuan melalui:
-
Desa atau kelurahan
-
Dinas Sosial setempat
-
Aplikasi Cek Bansos
Usulan akan diverifikasi dan disesuaikan dengan DTSEN, dengan prioritas utama keluarga di desil terbawah.
Baca Juga: Bansos Beras Januari 2026 Segera Cair, Ini Syarat Lengkap KPM PKH dan BPNT serta Cara Pengambilannya
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani