Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Benarkah Taspen Siap Cairkan THR dan Gaji ke-13 2026? Ini Jadwal dan Rincian untuk Pensiunan PNS dan Purnawirawan TNI Polri

Dara Shauqy Hadiwijaya • Rabu, 28 Januari 2026 | 23:50 WIB

Taspen dipastikan menyalurkan THR dan gaji ke-13 2026 bagi pensiunan PNS, simak jadwal pencairan dan mekanismenya.
Taspen dipastikan menyalurkan THR dan gaji ke-13 2026 bagi pensiunan PNS, simak jadwal pencairan dan mekanismenya.

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan para pensiunan aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk anggota TNI, Polri, serta para pensiunan dan purnawirawan.

Informasi ini menjadi kabar penting bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI Polri, pensiunan janda dan duda, serta penerima tunjangan lainnya. Terlebih, berdasarkan pemberitaan yang tayang pada 17 Januari 2026, PT Taspen (Persero) dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 dan THR pensiunan PNS tahun 2026 sesuai ketentuan resmi pemerintah.

THR dan Gaji ke-13 Bentuk Kehadiran Negara bagi Pensiunan

Pada video tersebut dijelaskan, menjelang Ramadan 2026, perhatian para pensiunan PNS kembali tertuju pada dua agenda penting pemerintah, yakni pencairan THR dan gaji ke-13. Kedua tunjangan ini secara rutin diberikan sebagai bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan pensiunan, khususnya untuk menghadapi kebutuhan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Pemerintah menilai bahwa keberlanjutan ekonomi para pensiunan perlu dijaga. Oleh karena itu, THR dan gaji ke-13 diberikan agar daya beli tetap stabil dan kebutuhan dasar tetap terpenuhi, baik bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI Polri, maupun pensiunan janda dan duda.

 

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 2026 Resmi Cair, Pemerintah Tegaskan Ini Hak Bukan Janji

 PT TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapelan gaji pensiun sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima rapelan dengan nominal maksimal. TASPEN juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak langsung mempercayai kabar viral yang beredar.

TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN kembali menegaskan sikapnya terkait isu kenaikan pensiun yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Penegasan tersebut berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai tunjangan negara lainnya. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan dan keluarga.

TASPEN menilai klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Komitmen Layanan dengan Prinsip 5T

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik melalui penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam memastikan proses layanan berjalan akurat, tertib, dan bertanggung jawab.

Penerapan prinsip 5T disebut sebagai bentuk upaya TASPEN menjaga kepercayaan peserta. Dengan sistem yang tertata dan terukur, perusahaan berharap pelayanan dapat berjalan lebih efisien serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.

Belum Ada Instruksi Resmi Rapelan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, belum terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun tunjangan lainnya.

TASPEN juga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi terkait pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.

Imbauan Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tetap waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, serta situs resmi taspen.co.id.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak menerima informasi dan menunggu pengumuman resmi pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun.(*)

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#2026 #gaji ke 13 #pensiunan #tni #thr #pns