OJK Dorong BPR dan BPRS Semakin Berintegritas, Tangguh, dan Kontributif Dukung UMKM

KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, disertai perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi dan meningkatkan daya saing.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi acuan bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang resilien melalui empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Secara nasional, hingga Maret 2026 industri BPR dan BPRS mencatatkan kinerja positif.
Total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan permodalan industri juga tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Selain itu, penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan hingga Maret 2026.


