Rupiah Diperkirakan Menguat Juli-Agustus 2026, BI Ungkap Alasannya

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkirakan rupiah akan mengalami penguatan pada periode Juli hingga Agustus 2026, meski nilai tukar sempat berada dalam tekanan terhadap dolar Amerika Serikat. Pandangan tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang membahas pelemahan rupiah yang sempat menembus level Rp17.600 per dolar AS.
Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya menyentuh level rupiah saat ini, tetapi juga bagaimana stabilitas nilai tukar seharusnya diukur. BI menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara rata-rata nilai tukar sepanjang tahun dengan pergerakan nilai tukar pada periode tertentu.
Untuk 2026, asumsi nilai tukar dalam pembahasan anggaran disebut berada pada rata-rata Rp16.500 per dolar AS. Sementara kisaran bawah berada di sekitar Rp16.200 dan kisaran atas Rp16.700-Rp16.800.
Baca Juga: Sangkan Paraning Dumadi, Pesan Jawa agar Manusia Tak Lupa Asal dan Tujuan Hidup
Namun, posisi rata-rata rupiah secara year to date (YTD) saat pembahasan berlangsung sudah mencapai sekitar Rp16.900 per dolar AS. Angka tersebut berada di atas asumsi rata-rata tahunan yang digunakan.
Meski demikian, BI masih melihat peluang rupiah menguat pada periode berikutnya. Gubernur BI menjelaskan bahwa berdasarkan pola pergerakan dari tahun ke tahun, rupiah umumnya mengalami tekanan pada April, Mei, dan Juni karena permintaan yang tinggi.
"Juli, Agustus, September itu akan kalau kita lihat grafik itu akan," ujar Gubernur BI dalam rapat tersebut, saat menjelaskan pola pergerakan nilai tukar.
Atas dasar pola tersebut, BI masih meyakini nilai tukar rupiah secara keseluruhan pada 2026 dapat berada dalam kisaran yang telah dibahas. Dalam penjelasannya, kisaran tersebut disebut berada di sekitar Rp16.200 hingga Rp16.800 per dolar AS.
Perdebatan soal Definisi Stabilitas Rupiah
Pembahasan dalam rapat Komisi XI DPR RI juga menyoroti cara BI mendefinisikan stabilitas nilai tukar. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai penggunaan volatilitas sebagai ukuran stabilitas, termasuk angka 5,4 persen yang disebut dalam pembahasan.
Dalam penjelasannya, BI menyebut volatilitas nilai tukar diukur menggunakan standar deviasi. Ukuran statistik tersebut digunakan untuk melihat tingkat volatilitas, bukan kemampuan nilai tukar untuk kembali ke level sebelumnya. Baca Juga: The Nice Playland Tulungagung, Tiket Rp25 Ribu Punya Rainbow Slide hingga Mini Zoo
Gubernur BI juga menjelaskan bahwa sebagian besar negara, terutama negara berkembang, menyerahkan nilai tukar kepada mekanisme pasar. Menurut penjelasan tersebut, hanya sebagian negara seperti Singapura dan Hong Kong yang secara khusus menargetkan nilai tukar.
Perdebatan kemudian berkembang pada pertanyaan apakah standar deviasi masih cukup untuk menggambarkan stabilitas rupiah, terutama jika ukuran tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fundamental ekonomi.



