Masa Pengabdian LPDP Berubah dari 2N+1 Menjadi 2N, Ini yang Perlu Diketahui Alumni

JAKARTA - Masa pengabdian beasiswa LPDP menjadi salah satu ketentuan yang perlu dipahami penerima beasiswa sebelum merencanakan karier setelah lulus. Dalam aturan yang dibahas, skema pengabdian menggunakan perhitungan 2N, yakni dua kali masa studi yang dijalani penerima beasiswa.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana abadi pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung beasiswa magister atau S2 dan doktor atau S3, baik di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Program LPDP bertujuan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan, berkualitas, memiliki jiwa kepemimpinan, dan mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Kembali Ramai, Apakah Cair Mulai 1 November?.
Contoh Perhitungan Masa Pengabdian
Melalui skema 2N, alumni diwajibkan berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi. Jika masa studi S2 berlangsung selama dua tahun, masa pengabdian yang harus dijalani adalah empat tahun.
Skema ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yaitu 2N+1, yang menghitung masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah menyelesaikan pendidikan secara berturut-turut.
Bagaimana Jika Ingin ke Luar Negeri?
Alumni LPDP yang masih berada dalam masa pengabdian dapat mengajukan izin untuk melanjutkan studi di luar negeri, termasuk program doktor. Alumni juga dapat mengajukan izin bekerja di luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesempatan tersebut tetap perlu mengikuti prosedur resmi LPDP dan tidak otomatis menghapus kewajiban pengabdian. Oleh karena itu, alumni perlu memastikan persyaratan perizinan sebelum mengambil keputusan terkait pendidikan atau pekerjaan di luar negeri.
Calon penerima beasiswa juga perlu memahami aturan tersebut sejak awal agar dapat merencanakan pendidikan dan karier dengan lebih matang. Informasi mengenai ketentuan terbaru sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi LPDP.



