Cek Bansos November 2026: Ada KPM Baru Belum Terdaftar Perlinsos, Segera Lakukan Ini

JAKARTA - Keluarga penerima manfaat (KPM) baru diminta segera memastikan namanya sudah terdaftar dalam sistem Perlinsos menjelang penyaluran bantuan sosial berikutnya. Hal ini menjadi perhatian karena penerima yang belum masuk dalam sistem tersebut berpotensi mengalami kendala dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan.
Informasi tersebut disampaikan kanal Diari Bansos dalam pembaruan bantuan PKH dan BPNT pada 4 November 2026. Selain membahas registrasi Perlinsos, pembaruan tersebut juga mengungkap perkembangan penyaluran bantuan tahap 4 serta persoalan desil penerima.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Warga Saat Hujan Memicu Ancaman Longsor? Ini Langkah Kesiapsiagaannya
KPM Baru Perlu Segera Terdaftar di Perlinsos
Dalam penjelasannya, KPM yang baru menerima bantuan, termasuk penerima hasil validasi PKH sebelumnya, diminta memastikan datanya sudah masuk ke sistem Perlinsos.
Penerima yang belum terdaftar dapat menghubungi agen Perlinsos di wilayah masing-masing. Mereka juga bisa meminta bantuan pendamping PKH untuk memperoleh informasi mengenai proses registrasi.
Kabupaten Banyuwangi disebut sebagai salah satu wilayah percontohan penerapan portal Perlinsos. Karena itu, penerima baru di wilayah tersebut diimbau lebih aktif memastikan status pendaftarannya.
Sistem Perlinsos digital diperkirakan akan menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun berikutnya. Oleh sebab itu, kelengkapan data menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh penerima.
Desil Strip Bisa Menjadi Kendala Penyaluran
Selain registrasi, KPM juga perlu memeriksa status desil melalui sistem 6NG. Dalam pembaruan tersebut, ditemukan penerima yang kolom desilnya menunjukkan tanda strip atau angka nol.
Menurut penjelasan dalam video, sasaran PKH dan BPNT berada pada desil 1 sampai 4. Sementara itu, penerima PBI JK berada pada desil 1 sampai 5.
Status desil yang tidak memiliki peringkat berpotensi membuat bantuan tidak dapat disalurkan. Salah satu penyebabnya adalah perubahan Kartu Keluarga akibat perceraian atau kepala keluarga meninggal dunia.



