Pinjol Bunga Rendah 2026, Simak Batas Bunga dan Ketentuan Resmi OJK

Pinjol bunga rendah masih menjadi topik yang banyak dicari masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan. Namun, calon pengguna perlu memahami bahwa bunga pinjaman, biaya tambahan, serta legalitas penyelenggara harus diperiksa sebelum mengambil keputusan. Tidak semua angka bunga yang beredar di internet sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK secara berkala menerbitkan direktori penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending yang telah memperoleh izin. Berdasarkan direktori terbaru yang ditemukan, per 31 Juli 2026 terdapat 94 perusahaan LPBBTI berizin OJK.
Batas Bunga Pinjol Legal Menurut Ketentuan OJK
Salah satu informasi yang perlu diluruskan adalah klaim bahwa batas bunga pinjol legal mencapai 0,8 persen per hari atau setara 24 persen per bulan. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
Melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan dan jangka waktu pinjaman. Untuk pendanaan konsumtif, batasnya sebesar 0,3 persen per hari kalender untuk tenor sampai enam bulan dan 0,2 persen per hari untuk tenor lebih dari enam bulan.
Sementara itu, pendanaan produktif memiliki batas berbeda. Untuk pinjaman sampai Rp50 juta, batasnya 0,275 persen per hari untuk tenor maksimal enam bulan dan 0,1 persen per hari untuk tenor lebih dari enam bulan. Pendanaan produktif di atas Rp50 juta dibatasi maksimal 0,1 persen per hari.
Perlu diketahui, manfaat ekonomi bukan hanya bunga. Komponen tersebut juga mencakup biaya administrasi, komisi, biaya platform, dan biaya lain yang termasuk dalam ketentuan OJK. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya membandingkan angka bunga yang ditampilkan dalam iklan.
Tidak Semua Layanan Kredit Termasuk Pinjol
Naskah yang beredar menyebut sejumlah layanan seperti Kredit Pintar, Indodana, Akulaku, Easycash, Tunaiku, dan Jenius Flexi Cash. Namun, layanan-layanan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kategori LPBBTI.
Sebagian produk dapat berasal dari perusahaan pembiayaan atau perbankan. Oleh sebab itu, status izin dan jenis layanan setiap perusahaan perlu diperiksa berdasarkan lembaga serta produk yang ditawarkan. Klaim bunga, plafon, dan tenor dalam promosi juga tidak bisa dianggap sebagai ketentuan yang berlaku untuk semua pengguna.
OJK menyediakan direktori resmi untuk membantu masyarakat memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan. Status izin dapat berubah sehingga pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan informasi terbaru, bukan hanya mengandalkan daftar yang beredar di media sosial.
Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Selain legalitas, terdapat ketentuan mengenai usia dan penghasilan penerima dana. Berdasarkan SEOJK 19/2025, penerima dana perorangan harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, memiliki penghasilan bruto rata-rata sedikitnya Rp3 juta per bulan, serta menggunakan perangkat milik sendiri.



