Jadwal Pencairan TPG 2026 Terbaru, Cek Info GTK dan Status Siap Bayar Guru

JAKARTA – Jadwal pencairan TPG 2026, THR, dan gaji ke-13 guru menjadi informasi yang banyak dicari tenaga pendidik. Pemerintah telah menyiapkan anggaran tunjangan guru melalui sejumlah regulasi, termasuk tambahan dana Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, pencairan tunjangan tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran. Validasi data Dapodik, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta proses administrasi penyaluran juga menentukan kapan dana diterima guru.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal Aria Official, terdapat sejumlah perkiraan jadwal pencairan yang perlu diketahui. Namun, jadwal tersebut harus dibedakan dari jadwal resmi pemerintah.
Jadwal Pencairan TPG Guru 2026
Dalam informasi yang mengacu pada pemberitaan Radar Bojonegoro, pencairan TPG reguler diperkirakan mengikuti pembagian periode triwulan.
Berikut rincian jadwal yang disebutkan dalam informasi tersebut:
Periode | Perkiraan pencairan | Sinkronisasi |
|---|---|---|
Triwulan I | April 2026 | 31 Maret |
Triwulan II | Juli 2026 | 31 Mei |
Triwulan III | Oktober 2026 | 31 Agustus |
Triwulan IV | November 2026 | 31 Oktober |
Namun, mekanisme penyaluran TPG 2026 perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan terbaru. Informasi resmi Kemendikdasmen melalui Pusat Informasi ULT menjelaskan bahwa validasi data TPG tahun 2026 menggunakan siklus bulanan yang terintegrasi dengan Info GTK.
Pembaruan data dilakukan sebelum tanggal 15, kemudian penarikan dan pengolahan data berlangsung pada tanggal 16–19. Selanjutnya, rekomendasi SKTP dengan status Siap Bayar diterbitkan sekitar tanggal 20 bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Jadwal THR dan Gaji ke-13 Guru 2026
Selain TPG reguler, THR dan gaji ke-13 menjadi komponen penghasilan yang juga dinantikan guru ASN.
Dalam video Aria Official, THR 2026 diperkirakan cair pada 11–15 Maret 2026, menyesuaikan perkiraan Idul Fitri pada 20–21 Maret. Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan mulai dibayarkan pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan keluarga dan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Untuk memperjelas dasar hukumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.



