Jadwal Validasi SKTP 2026 Berubah, Operator Dapodik Diminta Perhatikan Cut-Off

Jadwal validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) 2026 menjadi perhatian operator Dapodik setelah beredar informasi mengenai percepatan batas akhir pemutakhiran data untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) November dan Desember 2026.
Dalam video yang beredar, operator sekolah diminta memperhatikan dua tanggal penting, yaitu 5 November 2026 untuk cut-off data November dan 1 Desember 2026 untuk cut-off Desember. Kedua batas waktu tersebut disebut berlaku hingga pukul 18.00 WIB.
Informasi itu diklaim bersumber dari kanal WhatsApp tim teknis Info GTK. Namun, isi video tidak menampilkan identitas pesan, tautan kanal, atau dokumen pengumuman yang dapat diperiksa secara langsung. Karena itu, jadwal tersebut perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi sebelum dijadikan acuan administrasi.
Dua Jadwal Cut-Off yang Perlu Diperhatikan
Berdasarkan informasi yang dibahas dalam video dan pemberitaan pada 4 November 2026, terdapat dua jadwal khusus penarikan data untuk validasi SKTP:
Periode TPG | Batas cut-off |
|---|---|
November 2026 | 5 November 2026, pukul 18.00 WIB |
Desember 2026 | 1 Desember 2026, pukul 18.00 WIB |
Jadwal percepatan tersebut dikaitkan dengan rencana penyaluran TPG November dan Desember sebelum penutupan tahun anggaran. Informasi mengenai perubahan jadwal juga diberitakan sejumlah media yang menyebut pembaruan berasal dari admin Info GTK dan admin DBL.
Perlu diperhatikan, berdasarkan tanggal saat ini, 7 November 2026, batas cut-off November sudah terlewati. Sementara itu, batas untuk periode Desember masih akan berlangsung pada 1 Desember 2026.
Operator Dapodik Diminta Memeriksa Data Guru
Menjelang proses validasi, operator sekolah perlu memastikan data guru sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa komponen yang perlu diperiksa meliputi:
Identitas dan data kepegawaian guru.
Status sertifikasi dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Beban mengajar serta pembagian tugas tambahan.
Data satuan pendidikan dan rombongan belajar.
Nomor rekening bank yang digunakan untuk pembayaran tunjangan.
Apabila terdapat perubahan data, guru sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah. Pembaruan perlu dilakukan melalui Dapodik dan disinkronkan agar dapat terbaca dalam proses penarikan data.
SKTP Terbit Belum Berarti Dana Langsung Masuk
Penerbitan SKTP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembayaran TPG. Namun, SKTP yang sudah terbit tidak otomatis berarti dana langsung masuk ke rekening guru.
Mengacu pada penjelasan resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, proses pembayaran TPG melibatkan pembaruan data, sinkronisasi, validasi, penerbitan rekomendasi SKTP, hingga tahapan penyaluran. Status "Siap Bayar" menunjukkan data telah memenuhi tahapan validasi untuk rekomendasi pembayaran, bukan bukti bahwa dana sudah ditransfer.



