Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Psikis Terduga Pelaku Penganiayaan MTsn Diperiksa

M
Penulis: M. Luki Azhari❯

 

ILUSTRASI : PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
ILUSTRASI : PEMERIKSAAN PSIKOLOGI

KABUPATEN BLITAR - Dugaan penganiayaan di salah satu MTs di Kecamatan Wonodadi terus mendapat pengawalan kepolisian. Korps baju cokelat itu pun resmi menahan MA, terduga pelaku. Pelajar kelas IX itu kini mendekam di Mapolres Blitar Kota.


Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Galih Putra Samudra. Dia membenarkan bahwa telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. Penahanan itu dilakukan guna kelanjutan proses hukum. “Terhadap anak pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk,” ujarnya.

Galih menyebut, proses hukum tetap bergulir karena tak lepas dari laporan keluarga korban dan meminta keadilan. Kepada polisi, orang tua korban mengaku tetap teguh menempuh jalur hukum.

Di samping itu, kepolisian juga tengah memeriksa sejumlah saksi. Tak kurang sekira 16 saksi dimintai keterangannya. Mulai dari guru hingga teman korban. Keterangan dari saksi tersebut sangat diperlukan guna melengkapi alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana. ”Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan kondisi psikologis anak,” terang perwira berpangkat tiga balok itu.

Advertisement

Pihak keluarga korban, imbuh dia, telah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Blitar. Baik pendampingan psikologis maupun penanganan sosial. “Untuk proses penyidikan tetap berjalan, menunggu hasil pemeriksaan otopsi serta hasil penelitian dari balai pemasyarakatan (bapas),” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas IX salah satu MTs di Kecamatan Wonodadi meregang nyawa usai diduga dianiaya teman sebayanya pada Jumat (25/8). Siswa nahas itu adalah AJH. Korban tewas usai diduga dihajar oleh temannya, MA, hingga mengakibatkan saraf lehernya putus.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat. Sayang, nyawa AJH tidak tertolong. Dia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit. Kepolisian pun langsung turun tangan mengusut peristiwa tersebut. (luk/c1/sub)

Advertisement
Editor : Doni Setiawan
Sumber : RADAR BLITAR

Artikel Terkait

Perkuat Sinergi Hukum,  Bank Jatim Cabang Tulungagung Gandeng Kejari Tulungagung

Perkuat Sinergi Hukum, Bank Jatim Cabang Tulungagung Gandeng Kejari Tulungagung

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Tanpa Rekening Bank, Penipuan Berbasis E-Commerce Pun Terjadi: Bagaimana Perlindungan Hukum Warga?

Tanpa Rekening Bank, Penipuan Berbasis E-Commerce Pun Terjadi: Bagaimana Perlindungan Hukum Warga?

Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini dapat dilakukan melalui telepon seluler, aplikasi perdagangan digital, dan berbagai platform pembayaran elektronik.

KPPU Desak Pembaruan UU Anti-Monopoli: "Sudah 27 Tahun, Perlu Perangkat Hukum Up-to-Date"

KPPU Desak Pembaruan UU Anti-Monopoli: "Sudah 27 Tahun, Perlu Perangkat Hukum Up-to-Date"

KPPU menegaskan urgensi penguatan instrumen hukum guna menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer