BLITAR - Penjualan aset pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya belum dimulai. Meskipun, tuntutan proposal utang yang dilayangkan ke kurator berpotensi tidak bisa dilunasi secara maksimal. Termasuk hak para pekerja.
Hal itu diungkapkan pihak kurator, Sururi. Menurut dia, dalam kondisi pailit sulit bagi debitur. Dalam hal ini, pihak perusahaan melakukan pelunasan secara penuh.
Artinya, pemberian hak kepada pekerja tidak bisa dilakukan 100 persen.
"Ya memang aturannya seperti itu. Tidak ada yang terpenuhi 100 persen. Tidak ada," ujarnya, Rabu (6/10/2023).
Hasil verifikasi sebelumnya, diketahui total tuntutan pekerja yang diajukan kepada kurator sebanyak Rp 26,2 miliar (M). Itu terdiri dari gaji tertunggak, pesangon, dan penghargaan.
Adapun gaji pekerja termasuk dalam kategori kreditur preference, sementara pesangon masuk golongan tingkatan prioritas ketiga yakni kreditur konkuren.
Adanya putusan kepailitan itu, jelas dia, agar kreditur dari berbagai pihak tidak saling berebut aset perusahaan untuk menutup tanggungan.
Meski menyebut adanya potensi pelunasan tak bisa sesuai dengan tuntutan pekerja, tetapi pihaknya memastikan akan membagi hasil penjualan aset secara merata.
"Namanya pailit itu harta perusahaan rata-rata tinggal 40 persen dari utangnya. Ya itu dibagi. Tidak hanya buruh, semuanya bisa tidak terpenuhi. Separatis, konkuren, juga distributor," terangnya.
Dalam waktu dekat, pengadilan akan memberikan masa insolvensi kepada pihak kreditur separatis untuk melakukan penjualan aset. Batas waktunya selama 60 hari.
Otomatis, bank pemegang jaminan akan menjual aset sesuai kontrak utang atau tanggungan perusahaan kepada bank.
"Kalau laku dijual oleh bank, tapi kalau tidak laku, hak buruh bisa-bisa tidak terbayarkan. Minimal separatis janji, apabila terjual, buruh juga dapat. Kurator tidak dapat gak masalah. Tapi buruh jangan ditinggalkan," paparnya.
Sebaliknya, jika selama 60 hari aset tidak terjual oleh bank, PN akan memberikan hak bagi kurator untuk melelang. Tahap appraisal akan dilakukan sebelum lelang untuk menentukan nilai aset.
"Kami nanti punya juru tafsir sendiri yang disumpah oleh pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Juyanto mengaku sudah mengetahui hal itu. Meski tuntutan hak pekerja sebanyak Rp 26,2 M sudah diverifikasi, tetapi pihaknya mempertanyakan apakah tagihan itu dapat dipenuhi.
"Kalau nilai aset dari total kewajiban itu hanya 50 persen, yang jelas tuntutan tidak bisa terbayar sejumlah itu," ujarnya.
Dia menegaskan, pihak kurator dan pengacara pekerja sudah memiliki acuan pada pemenuhan tuntutan tagihan. Nantinya, pelunasan akan dilakukan berdasarkan persentase pembagian sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau terjadi seperti itu, ada persentase yang harus dilakukan kurator. Sehingga semua nanti akan kebagian, hanya persentase yang berbeda," tandasnya. (luk/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah