TULUNGAGUNG – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Lutfi Fajar Ulami, 23, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, akhirnya diadili. Dua tersangka berinisial FA, 20, dan ES, 23, dapat vonis berbeda. Karena salah satu dari mereka merupakan residivis.
“Terdakwa yang bernisial FA divonis satu tahun enam bulan. Sedangkan, terdakwa ES divonis sedikit lebih berat yaitu 1 tahun 8 bulan. Hal itu berbeda karena ES merupakan residivis dari kasus yang berbeda,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Namun putusan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini setengah lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Warastuti Rahayu. Karena JPU sendiri menuntut kepada kedua terdakwa tiga tahun penjara. Tidak diketahui dengan pasti penyebab dari vonis yang dijatuhkan lebih ringan. (jar/c1/din/dfs)