KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkoba yang beraksi di wilayah Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, pada Senin (13/12) mengatakan, kelima tersangka itu termasuk pemain (pengedar) baru. “Rata-rata modus transaksi mereka yakni ranjau. Jadi barang (sabu-sabu) ditinggalkan di suatu tempat lantas diambil,” ujar perwira berpangkat dua melati ini.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal. 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup. Kini kelima tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar Kota. (sub/wen/dfs)