TULUNGAGUNG-Setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada 2 Mei lalu, Adib tidak melakukan banding atau langkah hukum yang lebih tinggi. Dia menerima semua putusan yang ditajuhkan hakim kepadanya.
Penasihat hukum Adib Makarim, Rudi Iswahyudi mengatakan, pihaknya tidak melakukan banding atas kasus korupsi yang berkaitan dengan kliennya. Namun, dia sebenarnya masih tidak puas dengan putusan itu.
Setelah dikembalikan ke klien dan menawarkan langkah hukum dengan risiko, hasilnya, yang bersangkutan menerima vonis hakim. “Mungkin Pak Adib tidak ingin ribet lagi dengan berurusan hukum yang memakan waktu lama, tapi kami tidak mau berandai-andai. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi untuk mengajukan banding dan sudah mepet untuk mengambil langkah itu,” ujar Rudi.
Apabila memang mengambil langkah banding, Adib seharusnya telah menghubunginya untuk mengajukan banding. Namun, hingga hampir dua minggu setelah sidang, tidak ada diskusi lagi. Ketika di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dan klien sama-sama menyatakan pikir-pikir. Namun, hingga kini tidak ada lagi pemberitahuan sehingga vonis hukuman 4 tahun itu sudah inkracht.
Dia mengaku hanya mengikuti klien. Maka, hukum atau putusan dari Adib telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, pihaknya juga sempat menawarkan langkah banding ke pihak keluarga, tetapi jawabannya juga menerima putusan sidang.
“Saya terakhir komunikasi dengan Pak Adib setelah persidangan untuk menawarkan langkah selanjutnya. Setelah itu, hanya komunikasi dengan keluarga. Kami belum pernah ketemu Pak Adib karena masih di Rutan Merah Putih KPK,” terangnya.
Dia melanjutkan bahwa tidak mengetahui siapa yang kurang berkenan mengajukan banding, apakah keluarga atau Adib Makarim. Namun, jika dilihat karakter kliennya, Adib merupakan orang yang tidak mau ribet. “Saya tidak tahu langkah hukum dua teman dari Pak Adib, yakni Imam Kambali dan Agus Budiarto. Karena sejauh ini, saya cuma bertanya kabar dengan PH mereka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, mereka terlibat dalam korupsi kasus suap ketok palu anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2014-2018. Persidangan kasus ini berlangsung cukup lama yakni sejak Desember 2022 lalu hingga Maret ini. Melewati 17 orang saksi dari pejabat aktif dan nonaktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, dari Mantan Bupati Syahri Mulyo hingga Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Selain itu, Adib Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus tipikor pada 3 Agustus 2022 lalu. Dia yang pertama tertangkap, lalu dua temannya Agus Budiarto dan Imam Kambali menyusul pada akhir Agustus. Mereka bertiga sama-sama divonis dengan 4 tahun penjara, tetapi hanya berbeda denda uang pengganti saja. Mereka juga harus membayar uang pengganti, di antaranya Adib dengan Rp 284 juta, Agus Rp 349 juta, dan Imam Rp 497,6 juta. (jar/c1/din/rka)