TULUNGAGUNG- Gara-gara ngaku bisa kirim Sarung Wadimor Ke Tulungagung, IP, warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, kini harus mendekam dibui.
Lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengeksekusi telah kasus penggelapan uang di Toko Harmoni Tulungagung, Kamis (26/6/2025) lalu.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengaku, IP kini berada di Lapas Kelas IIB Tulungagung, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi atas kasus yang membelitnya.
Dengan putusan dari MA ini menegaskan jika IP terbukti telah menggelapkan uang Lianawati Tandyono, pemilik Toko Harmoni di Kabupaten Tulungagung.
Amri, sapaan akrabnya mengaku, IP sempat diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Namun setelah ada putusan kasasi MA, lantas dilaksanakan eksekusi karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
“IP menggelapkan uang milik Lianawati sejumlah lebih dari Rp 1,5 miliar,” terang Amri, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula di tahun 2019, saat IP menawarkan jasa ekspedisi ke Lianawati.
Dari hubungan itu, IP menawarkan produk sarung kepada korban.
Tak lama kemudian, korban akhirnya sering beli sarung kepada terpidana ini. Pembelian biasanya dilakukan lewat transfer antar rekening bank.
Hingga 17 Oktober 2023 Ika menawarkan 200 bal Sarung Wadimor seharga Rp 655 juta. Korban pun menerima tawaran itu, dan membayar lewat dua kali transfer sejumlah harga yang ditawarkan IP.
Berselang seminggu, pada 23 Oktober 2023 IP kembali menawari 620 bal Sarung Wadimor, dengan alasan tidak bisa keluar gudang.
Kali ini 620 bal Sarung Wadimor diberi harga Rp 857,5 juta.
Saat itu korban kembali mengirim uang sejumlah itu, lewat 3 kali transfer antar rekening bank. “Total, Lianawati sudah mengirim uang sebanyak Rp 1.512.500.000,” katanya.
Ternyata uang itu bukan dipakai untuk membeli pesanan Sarung Wadimor oleh IP seperti yang dipesan Lianawati. IP justru menggunakan uang itu untuk melunasi tagihan utang di tempat lain.
Tak ada realisasi, korban yang dirugikan kemudian membawa ke ranah hukum, sampai kemudian disidangkan di PN Tulungagung.
Majelis hakim PN Tulungagung, memutus perkara ini pada 24 Februari 2025. IP dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung.
Atas putusan ini JPU segera mengajukan kasasi. Akhirnya MA menjatuhkan putusan kasasi pada 27 Mei 2025, dengan nomor 911 K/PID/2025.
Majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan kasasi JPU, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada IP.
Putusan ini masih lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah