Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Warga Kepung Markas Brimob Tual Tuntut Keadilan Kematian Arianto 14 Tahun, Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan

Dinar Ananda Putri • Senin, 23 Februari 2026 | 13:10 WIB

 

Warga kepung markas Brimob Tual tuntut keadilan kematian Arianto 14 tahun. Bripda MS resmi jadi tersangka penganiayaan.
Warga kepung markas Brimob Tual tuntut keadilan kematian Arianto 14 tahun. Bripda MS resmi jadi tersangka penganiayaan.

RADAR TULUNGAGUNG - Warga kepung markas Brimob Tual menuntut keadilan atas kematian Arianto, pelajar Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob. Aksi tersebut berlangsung setelah kasus kematian remaja itu memicu kemarahan publik di Kota Tual, Maluku.

Peristiwa yang membuat warga kepung markas Brimob Tual ini terjadi setelah Arianto meninggal dunia pada 19 Februari lalu. Ia diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob yang menuduh korban dan kakaknya terlibat balap liar. Tuduhan itu berujung tragedi yang merenggut nyawa pelajar tersebut.

Kini, dalam perkembangan terbaru, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Arianto meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam gelar perkara.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Menurut keterangan keluarga dan warga, insiden bermula saat Arianto dan kakaknya melintasi ruas jalan di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Di lokasi tersebut, oknum anggota Brimob disebut tengah memantau situasi.

Diduga, anggota tersebut bersembunyi di rerumputan dan mencegat korban. Tanpa komunikasi yang jelas, oknum itu melayangkan pukulan menggunakan helm baja ke arah wajah Arianto.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius. Arianto sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Kematian pelajar 14 tahun itu memicu duka sekaligus kemarahan masyarakat.

Keluarga korban menyayangkan tindakan aparat yang dinilai di luar batas kemanusiaan. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau tidak, ini memalukan nama institusi kepolisian,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Warga Kepung Markas Brimob Tual

Aksi warga kepung markas Brimob Tual menjadi bentuk protes dan tuntutan keadilan. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan serta tidak ada upaya melindungi oknum yang terlibat.

Masyarakat juga khawatir akan adanya intimidasi terhadap keluarga korban selama proses penyidikan berlangsung. Oleh karena itu, pengawalan publik terhadap kasus ini dinilai penting.

Polisi memastikan bahwa penyidikan terhadap Bripda MS tidak hanya menyangkut pelanggaran kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Yang sebelumnya terlapor, kita naikkan menjadi tersangka. Karena dari gelar perkara, unsur pidananya terpenuhi,” ujar perwakilan kepolisian.

Kapolri Pastikan Proses Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penyelidikan berjalan transparan. Ia menyatakan kasus tersebut ditangani Polres dan diasistensi oleh Polda Maluku.

Melalui keterangan tertulis, Mabes Polri juga menyampaikan permintaan maaf atas dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob. Polri menegaskan tindakan pelaku tidak sesuai nilai Tribrata dan dapat mencederai kepercayaan publik.

Selain proses pidana, tersangka Bripda MS kini telah dipindahkan ke Ambon dan ditahan di Bid Propam Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi.

KPAI Soroti Potensi Intimidasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. KPAI meminta kepolisian menjamin tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban maupun saksi.

KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi kakak korban yang turut mengalami peristiwa tersebut. Rehabilitasi dinilai perlu untuk memulihkan kondisi mental korban selamat.

“Jangan sampai ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap keluarga,” tegas perwakilan KPAI.

Pengalaman sebelumnya, menurut KPAI, menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum kerap diikuti tekanan terhadap keluarga korban. Karena itu, keterbukaan proses hukum menjadi sorotan utama.

Publik Tunggu Hasil Penyidikan

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil. Warga kepung markas Brimob Tual sebagai simbol desakan agar proses berjalan tanpa intervensi.

Saat ini, penyidik terus memonitor perkembangan perkara. Hasil pemeriksaan, baik pidana maupun kode etik, dijanjikan akan disampaikan kepada keluarga korban.

Publik berharap kasus kematian Arianto dapat dituntaskan secara transparan dan memberikan rasa keadilan, sekaligus menjadi evaluasi bagi penegakan hukum yang humanis di lapangan.

Editor : Dinar Ananda Putri
#KPAI #Penganiayaan pelajar #Arianto 14 tahun #Bripda MS #warga kepung Brimob Tual