RADAR TULUNGAGUNG – Kasus pembobolan sejumlah minimarket di Tulungagung akhir-akhir ini menyeret nama seorang oknum anggota TNI AD. Berpangkat Serda dan berdinas di Koramil Pakel. Terduga pelaku juga pernah dipidana dalam kasus serupa pada tahun 2024.
Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio memaparkan bahwa oknum prajurit itu berinisial Serda AM. Diketahui berdinas di Koramil Pakel, Kodim 0807/Tulungagung. Dandim membenarkan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi pencurian di beberapa minimarket di wilayah Tulungagung.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak yang dirugikan atas kejadian ini,” ujar Dandim.
Pelaku diamankan petugas Polres Tulungagung ketika melakukan aksi pembobolan di Alfamart Kelurahan Kutoanyar.
Dia menyebut, saat ini Serda AM belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Yang bersangkutan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung akibat gegar otak ringan. Pengawasan dilakukan ketat oleh anggota Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Kondisi tersebut membuat penyidik belum bisa memastikan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi lokasi aksi pelaku.
“Untuk jumlah TKP kami belum bisa sampaikan karena penyidik belum bisa mengambil keterangan dari pelaku,” jelasnya.
Dandim juga mengungkapkan, Serda AM sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek. Saat itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan oleh pengadilan militer.
Setelah menjalani hukuman, Serda AM keluar dari penjara pada awal 2025. Sekitar enam bulan terakhir ia kembali berdinas di Koramil Pakel sebelum akhirnya kembali terlibat kasus pembobolan minimarket.
Terkait alasan pelaku tidak dipecat setelah kasus sebelumnya, Hanny menyebut hal tersebut bukan kewenangan satuan. Keputusan itu berada pada ranah pengadilan militer.
“Setahu saya dia pernah dipidana delapan bulan penjara, tapi tidak dilakukan pemecatan. Itu tergantung pertimbangan Mahkamah Militer,” ujarnya.
Rencananya, setelah kondisi pelaku membaik, penyidik Subdenpom akan segera melakukan pemeriksaan. Selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan ke Denpom Madiun.
“Kodim dan Kodam akan melaksanakan proses hukum secara transparan terhadap pelaku,” pungkasnya. (sri)
Editor : Sandy Sri Yuwana