BPJS Kesehatan Online Lewat HP, Ini Dua Cara Daftar Peserta Mandiri dari Rumah

JAKARTA - Pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri kini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk mengakses dua layanan pendaftaran online, yakni aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.
Kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memperoleh perlindungan kesehatan melalui kepesertaan mandiri. Proses registrasi dilakukan dengan memasukkan data kependudukan, menentukan fasilitas kesehatan, melakukan verifikasi, hingga membayar iuran pertama.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugrah, menjelaskan bahwa calon peserta baru dapat mendaftar secara online maupun offline. Selain melalui layanan digital, masyarakat tetap bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan tingkat kabupaten/kota.
Mengenal BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
BPJS Kesehatan mandiri merupakan kepesertaan yang didaftarkan dan dibayarkan sendiri oleh individu. Artinya, iuran tidak ditanggung oleh perusahaan maupun melalui subsidi pemerintah.
Peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan rumah sakit berdasarkan prosedur BPJS Kesehatan.
Sebelum melakukan registrasi, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah informasi penting, yaitu NIK, Kartu Keluarga, nomor rekening bank, dan alamat email aktif.
Khusus pendaftaran melalui WhatsApp PANDAWA, calon peserta juga perlu menyiapkan foto KTP, KK, serta halaman depan buku tabungan untuk diunggah melalui formulir.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Pilihan pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
Berikut tahapan pendaftaran yang perlu dilakukan:



