RADAR TULUNGAGUNG – Mulai 1 Januari 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di BPJS Kesehatan wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik.
Skrining kesehatan ini dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan bersifat gratis bagi seluruh peserta JKN-KIS.
Tujuannya adalah untuk mendeteksi secara dini potensi risiko penyakit yang dimiliki peserta, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan?
Skrining Riwayat Kesehatan merupakan pengisian kuesioner terkait kondisi kesehatan peserta, riwayat penyakit, serta kebiasaan hidup sehari-hari.
Dari hasil skrining tersebut, BPJS Kesehatan dapat memetakan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, hingga gangguan kesehatan lainnya.
BPJS Kesehatan menegaskan, peserta yang belum melakukan skrining berpotensi mengalami kendala administrasi saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Cara Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan 2026
Peserta JKN dapat melakukan skrining kesehatan dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
Setelah login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, peserta memilih menu Lainnya lalu klik Skrining Riwayat Kesehatan.
Selanjutnya, peserta diminta mengisi kuesioner sesuai kondisi kesehatan masing-masing hingga hasil skrining muncul.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain aplikasi, skrining juga bisa dilakukan melalui lamanwebskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
Peserta cukup memasukkan NIK, tanggal lahir, serta kode captcha, lalu mengisi formulir skrining yang tersedia hingga selesai.
3. Melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, skrining dapat dilakukan langsung di FKTP tempat peserta terdaftar dengan bantuan petugas kesehatan.
Hanya Sekali Setahun
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skrining tidak perlu dilakukan berulang kali dalam satu tahun.
Selama peserta telah mengisi skrining pada tahun berjalan, data tersebut akan tersimpan dalam sistem dan dapat digunakan sebagai dasar pelayanan kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya deteksi dini penyakit serta mampu menjaga kondisi kesehatan sejak awal.
Peserta JKN diimbau untuk segera melakukan skrining kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis di kemudian hari. ****
Editor : Dharaka R. Perdana