Banyak masyarakat masih keliru memahami BPJS Kesehatan, terutama terkait jenis kepesertaan, perbedaan kelas iuran, hingga pemanfaatan aplikasi Mobile JKN. Padahal, layanan ini menjadi pintu utama untuk mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih mudah dan cepat.
Melalui sebuah video yang diunggah di YouTube, pemilik Nani Channel mencoba meluruskan berbagai kesalahpahaman soal BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa saat ini kepesertaan BPJS sudah terintegrasi secara digital, sehingga peserta tidak lagi wajib membawa kartu fisik saat berobat.
“Sekarang BPJS itu namanya KIS dan sudah bisa digunakan secara elektronik lewat aplikasi Mobile JKN,” jelasnya. Dengan aplikasi tersebut, kartu BPJS dapat ditampilkan langsung dari ponsel dan sah digunakan di puskesmas maupun rumah sakit.
Baca juga:Pentingnya Aplikasi Mobile JKN untuk Peserta BPJS
Aplikasi Mobile JKN menjadi alat utama dalam pengelolaan layanan BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi ini, peserta bisa login menggunakan NIK KTP, email, atau nomor handphone yang sudah terdaftar.
Fungsinya cukup beragam, mulai dari mengganti fasilitas kesehatan (faskes), memperbarui data pribadi seperti email dan nomor HP, hingga mengecek status kepesertaan. Bagi peserta yang belum bisa login karena belum terdaftar email atau nomor ponsel, disarankan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk aktivasi.
“Kalau belum bisa login, tinggal datang ke kantor BPJS, minta didaftarkan email dan nomor HP supaya bisa pakai Mobile JKN,” ujarnya.
Baca juga:Pentingnya Aplikasi Mobile JKN untuk Peserta BPJS
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga jenis utama. Pertama adalah BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu BPJS gratis yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Peserta PBI umumnya berada di kelas 3 dan berasal dari keluarga kurang mampu yang terdata di Dinas Sosial.
Kedua adalah BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) atau BPJS perusahaan. Jenis ini biasanya ditanggung oleh tempat kerja dan umumnya berada di kelas 2.
Ketiga adalah BPJS Mandiri, yaitu BPJS perorangan dengan iuran dibayar sendiri. Peserta mandiri biasanya berada di kelas 1 dengan iuran lebih tinggi dibanding kelas lain.
“Walaupun beda kelas dan iuran, fungsi BPJS tetap sama untuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Baca juga:Keuntungan Antrean Online Lewat Mobile JKN
Salah satu fitur paling bermanfaat dari Mobile JKN adalah antrean online. Peserta bisa mendaftar berobat sehari sebelumnya tanpa harus datang pagi-pagi ke puskesmas atau rumah sakit.
Dengan antrean online, pasien yang mendaftar lewat aplikasi akan diprioritaskan dibanding pasien yang datang langsung atau on the spot. Hal ini sering menimbulkan protes dari pasien lain, namun sistem tersebut memang diterapkan resmi oleh BPJS.
Selain itu, peserta juga bisa melihat jadwal praktik dokter, spesialisasi dokter, hingga estimasi jam pelayanan secara real time.
Baca juga:Alur Berobat dan Rujukan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Peserta wajib berobat terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Jika penyakit memerlukan penanganan lanjutan, barulah dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, hingga A.
“Tidak bisa langsung loncat ke rumah sakit besar. Harus bertahap sesuai diagnosa,” katanya.
Baca juga:Aturan Pindah Faskes dan Hal yang Perlu Diwaspadai
Perpindahan faskes hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali. Karena itu, peserta diimbau tidak sembarangan mengganti faskes, terutama jika sedang dalam proses pengobatan atau akan menjalani operasi.
Jika faskes diubah di tengah proses perawatan, hal tersebut bisa menghambat alur layanan BPJS yang sedang berjalan.
Baca juga:Cara Cek BPJS Gratis atau Tidak
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai peserta BPJS gratis (PBI), caranya cukup dengan login ke aplikasi Mobile JKN. Status kepesertaan akan langsung terlihat di aplikasi.
Jika belum bisa login, solusi satu-satunya adalah melakukan aktivasi data ke kantor BPJS Kesehatan agar akun Mobile JKN dapat digunakan sepenuhnya.
Editor : Ayu Dhea Cheryl