23.6 C
Tulungagung
Monday, March 20, 2023

Belum Ada Upaya Hukum soal Pencemaran Lingkungan PT Greenfields

WLINGI, Radar Blitar – Meski pencemaran lingkungan masuk dalam kategori kejahatan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang tejerat kasus pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Wlingi dan sekitarnya. Warga terdampak juga masih berpedoman pada upaya yang sudah dilakukan dan belum berencana melayangkan laporan terkait persoalan limbah industri ini.

“Kami masih menunggu langkah apa yang dilakukan pemerintah, meskipun ada banyak cara yang sebenarnya bisa dilakukan oleh masyarakat terdampak,” ujar Ketua Kelompok Tani Desa Sumberurip Kecamatan Doko, Kinan.

Dia mengatakan, ada banyak cara untuk memperjuangkan nasib warga terdampak pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi tersebut. Selain kasus perdata dan mengupayakan ganti rugi warga terdampak, ada peluang untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Jika mengacu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada sanksi tegas yang bisa diterapkan. Tak main-main, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar. “Kami juga tahu itu. Tapi untuk sementara kami memang belum menggunakan jalur tersebut,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom belum bisa berbicara banyak terkait kasus pencemaran lingkungan di wilayah Wlingi dan sekitarnya itu. Maklum, yang bersangkutan masih beberapa hari mengemban amanah sebagai pimpinan Korps Bhayangkara di Kabupaten Blitar. “Coba nanti kami cek ya, saya kan baru seminggu,” ungkapnya.

Sebelumnya, aktivis lingkungan Prigi, Arisandi mengatakan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya. Termasuk dalam hal pelaksanaan operasi sebuah industri. Menurut dia, ada berapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai aktivitas industri. Misalnya, izin pembuangan limbah cair (IPLC). Dokumen ini bisa menjadi salah satu senjata pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan.

Usut punya usut, diduga PT Greenfields belum memilki izin tersebut. Beberapa tahun lalu, PT Greenfields memang sudah mengupayakan izin tersebut. Namun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar belum bisa memberikan lantaran sarana pengelolaan limbah yang belum memadai. Konon persoalan IPLC ini menjadi kewenangan pemerintah sejak terbitnya undang-undang omnibuslaw. (*)

WLINGI, Radar Blitar – Meski pencemaran lingkungan masuk dalam kategori kejahatan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang tejerat kasus pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Wlingi dan sekitarnya. Warga terdampak juga masih berpedoman pada upaya yang sudah dilakukan dan belum berencana melayangkan laporan terkait persoalan limbah industri ini.

“Kami masih menunggu langkah apa yang dilakukan pemerintah, meskipun ada banyak cara yang sebenarnya bisa dilakukan oleh masyarakat terdampak,” ujar Ketua Kelompok Tani Desa Sumberurip Kecamatan Doko, Kinan.

Dia mengatakan, ada banyak cara untuk memperjuangkan nasib warga terdampak pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi tersebut. Selain kasus perdata dan mengupayakan ganti rugi warga terdampak, ada peluang untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Jika mengacu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada sanksi tegas yang bisa diterapkan. Tak main-main, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar. “Kami juga tahu itu. Tapi untuk sementara kami memang belum menggunakan jalur tersebut,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom belum bisa berbicara banyak terkait kasus pencemaran lingkungan di wilayah Wlingi dan sekitarnya itu. Maklum, yang bersangkutan masih beberapa hari mengemban amanah sebagai pimpinan Korps Bhayangkara di Kabupaten Blitar. “Coba nanti kami cek ya, saya kan baru seminggu,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, aktivis lingkungan Prigi, Arisandi mengatakan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya. Termasuk dalam hal pelaksanaan operasi sebuah industri. Menurut dia, ada berapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai aktivitas industri. Misalnya, izin pembuangan limbah cair (IPLC). Dokumen ini bisa menjadi salah satu senjata pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan.

Usut punya usut, diduga PT Greenfields belum memilki izin tersebut. Beberapa tahun lalu, PT Greenfields memang sudah mengupayakan izin tersebut. Namun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar belum bisa memberikan lantaran sarana pengelolaan limbah yang belum memadai. Konon persoalan IPLC ini menjadi kewenangan pemerintah sejak terbitnya undang-undang omnibuslaw. (*)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/