
Pemerintah telah membuat terobosan keterhubungan antara lulusan perguruan tinggi dan industri.
Terobosan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2025 yang diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Program ini memberi manfaat tidak hanya bagi lulusan perguruan tinggi tetapi juga industri atau kantor pemerintahan sebagai lokasi magang.
Namun demikian, program ini relatif terbatas jika dibandingkan dengan tiga hal.
Pertama, jumlah peluang magang tidak sebanding dengan jumlah lulusan perguruan tinggi yang memerlukan program.
Kedua, lulusan sekolah vokasi, politeknik dan sekolah menengah kejuruan belum menjadi prioritas program magang.
Ketiga, koperasi dan UMKM belum menjadi prioritas lokasi magang sebagai proses tranformasi bisnis digital dan Naik Kelas.
Selain itu, penetapan koperasi dan UMKM sebagao lokasi magang dapat menjadi instrumen penguatan rantai pasok, termasuk mempercepat hilirisasi industri.
Sekolah (Menengah) Kejuruan dan Vokasi menjadi Tumpuan KUMKM
Koperasi dan UMKM merupakan skala usaha yang dominan dari segi jumlah unit usaha dan tenaga kerja dalam perekonomian nasional.



