
Beberapa hari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, publik kembali dikejutkan oleh angka yang tidak kecil: utang pemerintah per akhir Juni 2026 tercatat menembus Rp10.293,69 triliun, atau setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tenang menegaskan bahwa rasio tersebut masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara, yakni 60 persen PDB.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juli 2026, ia bahkan melaporkan defisit APBN semester I-2026 terkendali di angka 0,76 persen PDB, disertai surplus keseimbangan primer sebesar Rp85,1 triliun-pertanda penerimaan negara masih sanggup menutup belanja di luar kewajiban bunga.
Argumen yang Masuk Akal dari Jakarta
Klaim itu tidak mengada-ada. Secara teknokratis, argumen pemerintah masuk akal. Utang memang instrumen wajar dalam pengelolaan negara modern, apalagi di tengah tekanan global yang belum juga mereda.
Pemerintah pun berdalih bahwa kebijakan utang dijalankan secara kontrasiklus: ditambah saat ekonomi butuh stimulus, dikurangi saat ekonomi sedang kencang. Bank Indonesia turut menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas, sehingga secara makro, fondasi keuangan negara masih dapat dikatakan terkendali.
Namun, seperti halnya banyak kebijakan fiskal yang dirancang dari balik meja dengan pendekatan teknokratis, angka-angka di atas kertas seringkali belum menjawab kegelisahan yang dirasakan warga biasa.
Media asing bahkan ikut menyoroti kondisi ini, sampai memakai istilah tajam seperti potensi krisis dan pertanyaan soal kesehatan fiskal Indonesia. Di sinilah kebijakan yang diniatkan menjaga stabilitas justru berisiko menimbulkan kecemasan baru di tengah masyarakat.
Ketika Angka Makro Bertemu Dapur Rakyat



