TANGGAL 18 Oktober merupakan hari asuransi. Salah satu segmen asuransi yang masih memerlukan perlindungan adalah pelaku ekonomi mikro.
Usaha mikro merupakan usaha yang mempunyai omset maksimal Rp2 Miliar per tahun dengan nilai modal usaha bersih maksimal Rp1 Miliar (PP 7/2021).
Usaha ini belum banyak mendapat perlindungan asuransi melalui skema atau produk asuransi mikro.
Konsekuensinya, tingkat inklusi produk ini tidak meningkat signifikan setiap tahun. Secara legal, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2017 tentang Produk Asuransi Mikro dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi Mikro.
Oleh sebab itu, para pelaku usaha asuransi dan OJK masih perlu meningkatkan pemahaman dan fasilitasi keikutsertaan pelaku usaha mikro dalam produk asuransi mikro.
Perlindungan Ekonomi Usaha Mikro
Para pelaku usaha mikro yang sebagian besar adalah pedagang pasar, PKL, petani, peternak dan nelayan belum mempunyai perhatian lebih untuk melindungi diri dan usahanya dalam jangka pendek maupun panjang.
Perlindungan diri dan usaha tersebut dapat dilakukan melalui skema atau produk asuransi mikro. Sampai saat ini, ada beberapa kendala pengembangan produk asuransi mikro.
Pertama, tidak semua pelaku usaha mikro mengetahui dan memahami produk asuransi mikro, termasuk besaran biaya premi dan manfaat yang diperoleh.
Biaya premi asuransi mikro adalah relatif murah sekitar Rp50.000 per tahun. Manfaat yang diperoleh oleh pelaku usaha mikro adalah santunan sesuai dengan skema produk asuransi mikro yang dipilih.
Kedua, para pelaku usaha belum mengetahui dan memperoleh fasilitasi dari perusahaan asuransi bagaimana cara membeli atau mendaftarkan diri untuk produk asuransi mikro.
Kondisi ini disebabkan tidak adanya loket atau tempat pendaftaran produk asuransi yang berada dekat dengan lokasi para pelaku usaha mikro.
Ketiga, kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro adalah penyediaan biaya operasional usaha harian dan menyisihkan sebagian pendapat usaha untuk ditabung atau perluasan usaha.
Kondisi ini juga diperparah oleh persaingan secara langsung antara pedagang di pasar dengan pedagang yang menggunakan media pemasaran daring.
Konsekuensinya adalah transaksi premi asuransi mikro belum tercapai secara maksimal. Kendala pertama dan kedua mencerminkan kondisi literasi sedangkan kendala ketiga merupakan kondisi inkluasi asuransi mikro.
Apabila dikaitkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan maka ada beberapa tujuan yang relevan dengan perlindungan ekonomi mikro.
Pertama, tujuan ke-8 adalah pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Para pelaku usaha mikro berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional karena jumlah unit usaha yang sangat banyak dan dampak penyerapan tenaga kerja relatif besar.
Oleh sebab itu, keberadaan asuransi mikro akan memberi ruang kepastian perlindungan usaha yang semakin besar. Secara agregat, kondisi ini dapat menopang pencapaian pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi.
Kedua, tujuan ke-9 adalah industri, inovasi dan infrastruktur. Penguatan perlindungan usaha mikro melalui asuransi mikro dapat mendorong industrialisasi dan inovasi.
Ketiga, tujuan ke-10 adalah berkurangnya kesenjangan. Semakin baik perlindungan usaha mikro bermakna semakin baik kualitas pengembangan usaha mikro. Konskuensinya adalah upaya pengurangan tingkat kesenjangan ekonomi akan terwujud secara bertahap.
Keempat, tujuan ke-17 adalah kemitraan untuk mencapai tujuan. Keberadaan produk asuransi mikro yang direspon oleh pelaku usaha mikro menjadi upaya pencapain tujuan ke-17.
Secara sederhana, kedua pihak akan melakukan kerjasama dan kolaborasi bisnis yang saling menguntungkan.
Beberapa Terobosan
Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi asuransi mikro, ada beberapa terobosan yang dapat dilakukan.
Pertama, kegiatan sosialisasi asuransi mikro kepada para pedagang pasar, paguyuban PKL, kelompok tani, kelompok nelayan, dan kelompok peternak.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media daring yang mudah dijangkau oleh para pelaku usaha mikro.
Selain itu, sosialisasi dapat dilakukan melalui program pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi dan KKN mahasiswa.
Kedua, fasilitasi pendaftaran peserta asuransi mikro melalui kerjasama dengan paguyuban/asosiasi usaha dan perbankan.
Ketiga, perusahaan asuransi meningkatkan kualitas tatakelola perusahaan yang semakin baik dengan diimbangi jaminan keamanan data para peserta/pengguna produk asuransi.
Ketiga, OJK meningkatkan pengawasan dan supervisi terhadap transaksi premi produk asuransi mikro. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan faktor kepercayaan dan motivasi pelaku usaha mikro dalam memilih produk tersebut.
Kedua faktor tersebut yang dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha mikro untuk berasuransi dalam jangka panjang.
Editor : Dharaka R. Perdana