Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR pada masa transisi politik nasional menimbulkan tanda tanya besar: untuk siapa hukum acara pidana ini dirancang?
Pemerintah mengklaim KUHAP baru sebagai upaya dalam modernisasi system peradilan.
Melihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), perubahan yang timbul ini justru berpotensi memperkuat negara, sekaligus melemahkan posisi warga negara di hadapan apparat penegak hukum.
Konteks politik saat ini tak lepas dari pembahasan pengesahan KUHAP baru.
Disaat meneguatnya kritik terhadap kecenderungan shrinking civic space, kriminalisasi aktivis, serta adanya penggunaan instrument hukum yang digunakan untuk merespon kritik public, pengesahan KUHAP baru justru memunculkan rasa khawatir akan lahirnya hukum acara yang lebih represif.
Hukum acara pidama yang seharusnya menjadi pelindung hak warga justri berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Sorotan utama dari masalah ini adalah perluasan kewenangan apparat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, terlebih terkait penahanan dan juga upaya paksa.
Praktiknya, kewenangan semacam ini kerap bermasalah.
Adanya kasus salah tangkap dalam penanganan demonstrasi, kriminalisasi warga yang memberikan ruang kritik di ruang digital, hingga adanya kekerasan dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap apparat masih lemah.
KUHAP baru, diharapkan memperketat control, namun malah dinilai memberi ruang diskresi yang lebih luas.
Dilihat dari sudut pandang HAM, situasi ini justru berbahaya. Pasal 28G dan 28I Undang-Undang Dasar 1945 menjamin ha katas rasa aman dan memebrikan perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang.
Selain itu, Indonesia terikat dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menegaskan ha katas kebebasan dan peradilan yang adil.
Kewenangan suatu negara jika diperluas tanpa adanya penguatan control yudisial yang efektif maka prinsip negara hukum beresiko berubah semata-mata menjadi negara prosedural.
Lemahnya jaminan akses bantuan hukum juga menjadi masalah krusial saat ini.
Pada beberapa kasus pidana, tersangka ada pada posisi yang rentan mulai tahap awal pemeriksaan.
Penasihat hukum memiliki peran yang terbatas dan bergantung pada izin aparat.
Hak dalam pembelaan bukan menjadi fasilitas tambahan akan tetapi menjadi hak fundamental yang dapat menentukan keadilan dari suatu proses hukum.
Dengan adanya beberapa pengalaman menunjukkan bahwa hukum acara yang bias pada kepentingan penegakan hanya akan melahirkan praktik penegakan hukum yang eksesif.
Kasus pidana yang berkenaan dengan warga kecil, sementara pelanggaran hukum oleh seorang yang berkuasa kerap berujung pada impunitas, yang memperkuat kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan adil.
KUHAP terbaru ini seharusnya menjadi instrumen untuk koreksi atas kesenjangan ini, bukan untuk memperdalam.
Idealnya, reformasi hukum arahnya bergerak pada humanisasi peradilan dengan memposisikan HAM sebagai dasar.
Tanpa adanya komitmen ini, modernisasi KUHAP justru hanya akan menjadi proyek politik hukum yang akan mengabaikan esensi dari keadilan.
Pengesahan KUHAP baru harus terus dikritisi, baik melalui uji materiil di ranah Mahkamah Konstitusi atau tekanan public dengan tujuan hukum acara pidana akan tetap menjadi benteng terakhir kebebasan warga negara.
Sebab Ketika hukum acara pidana gagal dalam melindungi HAM, bukan hanya keadilan yang runtuh tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri.***
Editor : Vidya Sajar Fitri