Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Pembaruan Hukum, Perlindungan HAM, dan Potensi Disalahgunakan

Tim Redaksi • Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:51 WIB
(Azzahra Ayu Sabilla/25131585010/Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya)
(Azzahra Ayu Sabilla/25131585010/Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya)

 

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menandai langkah penting dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Sebagai hukum formil yang mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil, KUHAP memiliki peran krusial dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi individu yang berhadapan langsung dengan proses peradilan pidana.

Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa KUHAP Baru dirancang untuk memperkuat jaminan HAM, salah satunya melalui pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

Keadilan restoratif dalam KUHAP Baru diatur dalam Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, Pasal 79 hingga Pasal 88.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing, serta pihak terkait dengan tujuan utama memulihkan keadaan semula.

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan (Pasal 79 ayat (8)).

Pengaturan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari orientasi penghukuman semata menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan pada keadaan semula. 

Sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana, pengaturan keadilan restoratif patut diapresiasi.

Meskipun bukan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia—karena sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024—KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

Salah satu kemajuan signifikan adalah adanya pengecualian sembilan jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (vide Pasal 82).

Ketentuan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan lebih terhadap korban kejahatan serius. 

Dari perspektif HAM, keadilan restoratif memiliki relevansi yang kuat karena menempatkan korban dan pelaku sebagai subjek yang sama-sama memiliki martabat.

Korban berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya, baik secara materiil maupun psikologis.

Sementara itu, pelaku diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa kehilangan hak untuk diperlakukan secara adil. 

Dalam hal ini, keadilan restoratif dilaksanakan dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait dalam suatu proses dialog untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.

KUHAP Baru merinci bentuk pemulihan tersebut, seperti pemaafan dari korban, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, pembayaran ganti rugi, serta perbaikan kerusakan akibat tindak pidana (vide Pasal 79 ayat (1)).

Namun, keadilan restoratif hanya sejalan dengan prinsip HAM apabila dilaksanakan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, atau ancaman. 

Di balik sifat progresif tersebut, pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP Baru tidak lepas dari kritik.

Salah satu persoalan utama adalah dibukanya ruang penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.

Penyelidikan merupakan tahan awal dalam proses peradilan pidana yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Pada tahap ini, belum terdapat kepastian hukum mengenai adanya tindak pidana, penentuan pelaku dan korban, serta belum terbangun konstruksi pertanggungjawaban hukum yang utuh.

Penerapan keadilan restoratif yang terlalu dini berpotensi mengaburkan fungsi penyelidikan dan mendorong penyelesaian perkara sebelum fakta hukum terverifikasi secara memadai. 

Kondisi ini berpotensi disalahgunakan, terutama terhadap korban yang berada dalam posisi sosial dan ekonomi lemah kerap menghadapi tekanan dari pelaku, keluarga pelaku, maupun dari pihak ketiga agar mau menerima perdamaian.

Minimnya mekanisme pengawasan eksternal pada tahap penyelidikan juga memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang. 

Selain itu, Pasal 83 KUHAP Baru menegaskan bahwa keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dilakukan melalui kesepakatan dihadapan penyelidik, di mana kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyelidik; kemudian penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan. 

Setelah adanya surat penghentian penyelidikan, tidak ada mekanisme pelaporan kepada penutut umum dan penetapan dari ketua pengadilan negeri.

Hal ini tidak selaras dengan Pasal 79 ayat (5) KUHAP Baru yang mengatur setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Berbeda dengan tahap penyidikan di mana setelah diterbitkan surat penghentian penyidikan, penyidik kemudian memberitahukan kepada penutut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari (Pasal 84). 

Hal ini menjadikan verifikasi atas kesepakatan yang dicapai di tahap penyelidikan menjadi lemah karena tidak ada mekanisme kontrol dan pengawasan eksternal.

Penuntut umum dan hakim tidak memiliki ruang untuk menilai dan mengoreksi substansi dalam kesepakatan tersebut. 

Dari keseluruhan hal tersebut, maka perlu adanya mekanisme pengawasan yang memadai agar keadilan restoratif yang dilakukan pada tahap penyelidikan tidak disalahgunakan.

Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan pelaksana sebagaimana Pasal 88 KUHAP Baru menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme keadilan restoratif diatur dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur secara rinci tentang mekanisme keadilan restoratif agar penerapan keadilan restoratif benar-benar melindungi HAM dan sejalan dengan tujuan pembaruan hukum acara pidana.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#ham #kuhap #pidana #hukum