Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dari Pajak Konsumtif ke Kekayaan Alam: Mengubah Sumber Pembiayaan Negara

Tim Redaksi • Rabu, 4 Februari 2026 | 21:06 WIB
Ahmad Zainal Abidin, Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Ahmad Zainal Abidin, Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Selama ini, pembiayaan negara Indonesia sebagian besar bertumpu pada pajak.

Hampir semua kebutuhan rakyat dikenai beban pajak: bahan bakar, listrik, makanan, minuman, pakaian, SIM, kendaraan, Bumi dan bangunan, jual beli dan seterusnya.

Hampir semua barang yang bergerak dari satu tangan ke tangan lainnya dibebani pajak. Seolah-olah negara hadir hanya untuk mencari uang dari pajak rakyat.

Tak heran, masyarakat sering merasa tertekan dengan aturan yang serba pajak ini karena biaya hidup semakin berat.

Pada titik nadir, keadaan ini telah mendorong gerakan rakyat beraksi yang menyebabkan tindakan brutal, penjarahan dan pembakaran oleh mereka yang tidak puas seperti yang terjadi belakangan ini.

Ironisnya, di tengah beban berat rakyat terhadap pajak tersebut, Indonesia adalah negeri kaya raya dengan sumber daya alam (SDA) melimpah—minyak, gas, batu bara, nikel, tembaga, emas, pasir, besi, laut yang luas, dan hutan tropis yang subur.

Sayangnya, kekayaan besar ini sering salah kelola, bocor, atau justru lebih banyak dikuasai, dikuasakan dan akhirnya dinikmati oleh segelintir elite dan korporasi yang diam-diam berkongkalingkong sambil saling mengambil manfaat.

Elit pemerintah mendapatkan angpau dari pengusaha yang mendapatkan hak kelola yang hasilnya notabene tidak masuk ke perbendaharaan negara namun ke kantong pribadi atau korporasi tertentu.

Untung jika dibiarkan tanpa dikelola yang pasti tidak akan merusak lingkungan dan masih bisa diwariskan kepada generasi berikutnya yang akan mengelola jika sudah mampu.

Faktanya, sumber daya alam ini dikelola, namun tidak banyak menghasilkan income bagi negara.

Pajak vs Kekayaan Alam

Data terbaru menunjukkan ketimpangan besar antara pajak dan kontribusi SDA terhadap kas negara. Pajak masih menjadi penopang utama APBN.

Tahun 2023, pajak menyumbang 80,3% dari pendapatan negara, bahkan meningkat menjadi 82,4% pada 2024 (GoodStats, BPS).

Sementara itu, SDA hanya menyumbang kecil. Pada 2024, sektor minyak, gas, dan pertambangan hanya memberi kontribusi sekitar 7,4% dari total penerimaan negara.

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) memang meningkat hingga Rp 579,5 triliun pada 2024 (Bisnis.com), tapi dari jumlah itu, SDA non-migas hanya Rp 117,6 triliun, bahkan menurun akibat kontraksi royalti pertambangan (pajak.go.id).

Secara absolut, penerimaan SDA diperkirakan hanya 5–8% dari total pendapatan negara: minyak dan gas sekitar Rp 88 triliun, tambang mineral dan batubara sekitar Rp 60 triliun (Elmadani.id).

Fakta ini memperlihatkan jelas: pemerintah lebih membebani rakyat lewat pajak ketimbang memanfaatkan kekayaan alam sendiri yang sudah kadung rusak di banyak lokasi.

Masalah Utama dalam Pengelolaan SDA

Harus diakui bahwa negara butuh sumber pendapatan. Namun, terdapat ketergantungan berlebihan pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara pada pajak barang baik konsumtif, produktif hingga bumi dan kendaraan yang justru menekan rakyat kecil dan kelas menengah yang jumlahnya adalah mayoritas rakyat.

Disisi yang lain, penghasilan negara dari sistem kelola SDA timpang, sehingga negara hanya mendapat bagian kecil sementara keuntungan besar mengalir ke asing atau konglomerat lokal.

Potensi pendapatan negara dari penyalahgunaan pengelolaan SDA dapat sibut beberapa.

Kasus korupsi besar di sektor sawit (ekspor izin). Pada Juni 2025 aparat menyita sekitar Rp11,8 triliun dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan izin ekspor CPO (contoh kasus Wilmar). Ini menggambarkan bagaimana pendapatan besar dari komoditas bisa bocor melalui praktik koruptif.

Ada lagi dari penertiban dan aset tambang yang disita. Pada Oktober 2025 pemerintah menyerahkan aset hasil sitaan kasus tambang timah (pencabutan izin/penindakan) yang diperkirakan bisa menghasilkan estimasi Rp4,6 triliun/tahun dari aset tin tertentu).

Kasus ini juga menyingkap kerugian negara besar (dalam satu perhitungan kasus ditaksir kerugian negara mencapai Rp300 triliun).

Ada lagi yang juga besar potensinya yaitu kebocoran pada puluhan perusahaan sektor sawit, tambang, dan kehutanan.

Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dimana satu gugatan menyebut angka kerugian sekitar Rp437 triliun terkait aktivitas beberapa Perusahaan ini.

Pada saat debat presiden, sebenarnya sudah ada isu tentang pentingnya hilirisasi tambang mengingat banyak hilangnya nilai tambah karena SDA diekspor mentah.

Namun upaya ini seperi menguap dan belum dirasakan oleh masyarakat dengan bukti masih besarnya sumber pendapatan dari pajak dan rendahnya pendapatan pajak dari hasil pengelolaan SDA.

Banyak pihak yang disinyalir menguasai tambang dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Masih marak pihak-pihak yang berebut kue hasil korupsi dan kolusi antara wakil pemerintah dan pengembang sehingga menyebabkan terjadinya kebocoran dalam royalti, penerimaan negara berupa pajak, dan manipulasi data produksi.

Solusi: Membangun Pembiayaan Negara Berbasis pengelolaan SDA yang cerdas

Agar rakyat tidak terus diperas dengan pajak kebutuhan umum, pemerintah harus mengubah paradigma pembiayaan negara.

Hal ini dilakukan bukan semata untuk berfikir dan bertindak cerdas namun juga melaksanakan euforia peringatan kemerdekaan yang baru saja dirayakan dengan suasana yang kontras: gembira dan nestapa.

Gembira karena negara masih berdiri dan berjalan menggelinding entah kemana; nestapa karena sudah lama berdiri namun mayoritas rakyat sebagai pemilik sah negara malah belum merasakan hasil dan kesejahteraan dan keadilan dari program pembangunan yang dilakukan negara.

Pemerintah harus cerdas dalam melihat bahkan jika perlu merevisi kontrak pengelolaan pertambangan yang belum mampu dikelola bangsa sendiri.

Pada saat yang bersamaan harus ada semangat menasionalisasi SDA strategis yang berkaitan dengan kebutuhan dan hajat rakyat kebanyakan.

Negara harus berdaulat penuh atas sektor strategis: minyak, gas, nikel, tembaga, emas, air bahkan unsur tanah jarang (UTJ).

Kontrak yang merugikan harus ditinjau ulang. Porsi pendapatan negara harus lebih besar karena mereka yang mewakili rakyat sebagai pemilik sah tanah air semuanya.

Program yang mesti dikebut dan bukan omon-omon adalah hilirisasi dan industrialisasi SDA dengan meminimalisir penjualan SDA mentah.

Nikel harus bisa menjadi baterai mobil listrik, tembaga jadi kabel, emas jadi produk industri sebelum diekspor ke luar negeri.

Hal ini masih bisa ditambah dengan program diversifikasi energi dan pendapatan selain tambang, seperti energi terbarukan, potensi laut, hutan, dan pariwisata yang berkelanjutan.

Dengan demikian, pendapatan negara akan bertambah naik berkali-kali lipat.

Di antara keganjilan yang sering terdengar oleh publik adalah banyaknya kebocoran dan kerugian negara karena sistem royalti dan dividen yang tidak rasional, seperti tidak rasionalnya tunjangan dan pendapatan DPR yang disoroti masyarakat akhir-akhir ini.

Transparansi penghasilan dan pendapatan dari royalti dan dividen SDA mesti adil, besar, dan masuk langsung ke APBN dan dikelola secara transparan, bukan ke kantong segelintir orang, apalagi pejabat pemerintah yang berkuasa di wilayah dan bidang kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Banyak barang dan SDA ayang dikelola dan menghasilkan uang namun yang kembali ke negara sangat sedikit dibandingkan yang dinikmati pihak non pemerintah.

Lalu, hasil itu harus dikelola secara bertanggungjawab oleh negara untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kemandirian, kesejahteraan dan kualitas rakyat.

Untuk melakukan itu, maka diperlikan penguatan dan reformasi tata kelola negara yang berbasis pada audit dengan semangat antikorupsi, independen, transparan, dan digitalized.

Untuk itu penguatan KPK dan MA yang berintegritas mutlak diperlukan dan bukan malah dilemahkan agar lembaga ini mampu mengawasi pengelolaan keuangan negara yang benar-benar bermanfaat untuk rakyat.

Terakhir, ketika negara hadir dan berniat untuk melindungi dan mensejahterkan rakyat, maka negara perlu mengurangi pajak kebutuhan pokok rakyat. PPN atau cukai yang membebani kehidupan sehari-hari masyarakat perlu dievaluasi ulang.

Dengan berkurangnya tanggungan rakyat, maka alokasi kekayaan rakyat bisa lebih dioptimalkan. Bantuan sosial kepada rakyat yang tidak tepat sasaran dan berbasis pada data yang kurang kredibel perlu diperbaiki sehingga tujuan berdirinya negara yakni untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia akan lebih mudah terwujud.

Indonesia tidak seharusnya terus membiayai negara dengan cara membebani rakyat lewat pajak konsumtif.

Dengan kekayaan alam yang berlimpah, yang dikelola secara profesional, mengindahkan lingkungan, transparan, dan berpihak pada rakyat, APBN bisa kuat tanpa menindas rakyat kecil.

APBN yang kuat dan independen akan mengurangi ketergantungan negara pada hutang luar negeri yang bunganya saja sudah melilit leher bodi APBN. Belum lagi pokok hutang.

Kini saatnya menggeser paradigma pembiayaan negara: dari pajak konsumtif menuju pengelolaan kekayaan alam yang produktif, adil, berkelanjutan, dan pro-rakyat.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#rakyat #beban pajak #pajak #Kebutuhan Rakyat #sda