Sebelum disuguhi fakta kejahatan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh Jeffrey Epstein yang bisa diketahui setelah berkas Epstein (‘Epstein File’) dirilis oleh FBI dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, sebenarnya berita tentang kejahatan seksual di Negara kita sendiri juga tak habis-habis.
Pada saat saya menulis esai ini, baru saja saya membaca berita online (Sabtu, 07/02/2026) yang menginformasikan bahwa di Deli Serdang terjadi aksi pencabulan seksual yang dilakukan seorang kakek berusia 65 tahun terhadap anak-anak SD dengan jumlah korban belasan anak.
Dalam pengakuannya saat intrograsi, pelaku mengaku melakukan aksi cabul, seperti menyibak rok para korban, mencium bibirnya dan memangkunya. Korban diiming-imingi uang dua ribu rupiah.
Kasus pencabulan dan kejahatan seks bahkan belakangan ini banyak terjadi di pondok pesantren.
Yang paling besar adalah kasus di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena perjalanan hukumnya yang sangat panjang, rumit, dan penuh perlawanan.
Pelaku kejahatan seksual adalah Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi (atau Mas Bechi), putra pengasuh ponpes tersebut.
Juli 2022, Gus Bechi ditangkap setelah sebelumnya berusaha melakukan perlawanan dan menjadi DPO.
Sejak saat itu, tampaknya berita tentang kejahatan seksual di pesantren terus mendapatkan sorotan media.
Beberapa kasus yang besar lainnya misalnya adalah kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan di Bandung (2021-2022) yang memperkosa 21 santriwati oleh pengajar sekaligus pengurus pondok pesantren tersebut. Beberapa korban bahkan melahirkan.
Tahun 2024 tergolong banyak kasus yang diberitakan di media. Misalnya, Di Karawang, Jawa Barat, enam santriwati diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren, hingga menyebabkan korban mengalami trauma berat.
Di Bekasi, Jawa Barat lima santriwati mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah dan anak yang merupakan pemilik pondok pesantren.
Pedofilia: Pria Bandot Mencabuli Anak
Di Trenggalek, Jawa Timur, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak bernama Imam Syafi'i alias Kiai Supar (52 tahun) divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang putusan hari Kamis, 27 Februari 2025.
Di Trenggalek, ini bukan kasus kejahatan seksual pertama di pesantren yang masuk ke persidangan yang pelakuna sudah divonis.
Sebelumnya, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, seorang Kiai bernama Masduki juga sudah dijatuhi vonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek pada 30 September 2024.
Kasus itu bahkan berkembang lagi di tahun 2025 dan tahun 2026 ini. Kasus berkembang karena ternyata ada lima korban tambahan yang melapor dan berkas perkaranya dipisah menjadi kasus kedua.
Sidang perdana dan agenda pemeriksaan saksi telah dilakukan pada November 2025 dan awal tahun 2026 ini akan memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Pada tahun 2025, di di Sumenep, Madura, oknum pimpinan pondok pesantren melakukan kejahatan seksual terhadap belasan santri. Kasus ini terungkap setelah ada korban yang sempat hamil.
Masih terjadi di pulau Madura, pada Desember 2025 lalu, seorang oknum pengasuh pesantren (Lora) berinisial UF di Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur, ditahan Polda Jatim karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya selama lebih dari satu tahun.
Sementara itu di Lombok Barat, seorang mantan pimpinan yayasan Islam telah divonis 16 tahun penjara. Ia melakukan kejahatan seksual terhadap 22 santriwati di sebuah pondok pesantren.
Pelaku melakukan aksi bejadnya dalam kurun waktu antara tahun 2015 hingga tahun 2024, dan baru mencuat setelah korban berani bicara dan melapor.
Memang, saat ini apa yang dilakukan Epstein, bersama mitra dan sekaligus acarnya Ghislaine Maxwell, jauh lebih viral karena sedang menjadi isu global.
Dari sisi kejahatan seksual, modusnya dalam mengeksploitasi anak-anak untuk dipersembahkan bagi para pria bandot kaya memang berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia.
Tetapi konsep kunci untuk memahami terjadinya penindasan dan eksploitasi itu adalah sama, yaitu adanya relasi kuasa antara pihak pelaku dan korban.
Epstein menggunakan iming-iming uang dan materi, ilusi kesuksesan pribadi bagi para anak-anak saat mendekati mereka.
Lalu anak-anak itu diupayakan berada pada situasi di mana mereka bisa dieksploitas. Misalnya mengundang anak gadis untuk memijat dengan upah besar, lalu di tengah-tengah proses pemijatan diarahkan ke kontak fisik yang mengarah pada hubungan seks.
Sebagian gadis merasa aneh, tapi mereka akhirnya ada yang menikmati karena mereka juga dimanjakan dengan pemberian-pemberian, serta janji-janji seperti akan dilejitkan kariernya di bidang model.
Mereka juga diajak bepergian dan didatangkan ke pesta-pesta di mana Epstein mempertemukan anak-anak itu dengan mitra-mitra dank lien Epstein yang notabene adalah para elit di berbagai Negara.
Dari situlah ternyata ada anak-anak gadis yang menyadari bahwa mereka dieksploitasi. Tentu saja ketika mereka bercerita pada orang dekatnya, orangtua atau temannya, hal aneh bisa dideteksi yang kemudian bisa diidentifikasi sebagai bentuk eksploitasi seksual.
Bahkan ternyata anak-anak itu diperdagangkan baik sadar atau tidak sadar. Dan belakangan tindakan jahat para pria bandot kaya terhadap anak-anak itu berhasil masuk ke ruang pengadilan.
Kasus kejahatan seksual terjadap anak yang mencuat biasanya terjadi setelah pihak korban dan keluarganya melapor.
Pada kasus Gus Bechi, perubahan perilaku anak yang berubah juga menimbulkan kecurigaan orangtua.
Korban yang mengalami trauma menunjukkan perubahan perilaku. Keanehan ini memunculkan pertanyaan.
Dan sebagian korban sendiri juga secara aktif mengaku pada teman-teman dekatnya yang dipercaya ataupun pada keluarganya.
Beberapa korban Gus Bechi bahkan punya inisiatif melaporkan tindakan si Gus pada ayahnya, pemimpin pondok pesantren.
Sebagaimana ditulis oleh salah satu korban yang menceritakan kasus itu di website Projectmultatuli.org, laporan itu tidak dipercaya oleh pak Kiai Muchtar Muthi.
Bahkan para korban pelapor ini dituduh membuat fitah dan tiga belas aak dikeluarkan dari pesantren pada Januari 2018.
Foto-foto anak-anak yang melawan itu juga disebar dan disebut “musuh” yang hendak “menghancurkan” pesantren Shiddiqiyah. Lucunya, mereka juga dituduh sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Itu adalah salah satu contoh bentuk perlawanan korban yang tak selalu mulus dan bahkan terbilang banyak mendapatkan reaksi dan tekanan dari pelaku.
Khusus untuk kasus Gus Bechi, ia menjadi sorotan nasional karena perjalanan hukumnya yang sangat panjang, rumit, dan penuh perlawanan agar Si Gus tidak dihukum.
Kasus tertunda-tunda karena pihak tersangka tidak kooperatif, mangkir dar panggilan polisi, serta mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pengikut dan keluarga.
Bahkan karena Gus Bechi dianggap menghambat proses hukum, akhirnya Polda Jawa Timur menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ketika polisi hendak menjemput paksa Gus Bechi, terjadi perlawanan sengit dari ratusan santri dan simpatisan, juga terjadi negosiasi yang a lot dengan pihak keluarga. Gus Bechi akgirnya menyerahkan diri pada 7 Juli 2022.
Untungnya, mereka yang bersolidaritas pada korban juga banyak. Dengan berbagai cara, mengumpulkan bukti, memberikan penguatan hukum, bahkan melalui aksi-aksi demonstrasi menuntut agar pelaku kejahatan seksual di pondok pesantren tersebut diadili.
Akhirnya perjuangan berhasil. Pelaku akhirnya mendapatkan hukuman pidana.
Perlawanan dan Kemenangan
Sebenarnya, bisa jadi banyak anak-anak yang sebenarnya menjadi korban kejahatan seksual di berbagai lokus—apakah di keluarga (rumah), sekolah dan pondok pesantren, tempat kerja yang mempekerjakan perempuan yang masih anak-anak.
Tetapi kemungkinan mereka tidak berani melapor. Sehingga, pihak pelaku aman-aman saja dan bisa jadi akan terus memangsa anak-anak lainnya.
Tidak semua korban punya kesadaran bahwa mereaka adalah korban yang dirugikan.
Ada pula yang sudah sadar merasa menjadi korban tetapi tidak punya kemampuan bicara dan bersuara.
Mereka yang bersuara dan berjuang untuk menceritakan apa yang dialaminya di luar, bahkan akhirnya membawa aksi kejahatan itu ke ranah hukum, juga mengalami hambatan dan kendala.
Sebagaimana ditunjukkan oleh kisah beberapa kasus, salah satu hambatannya adalah tekanan dari pihak pelaku yang tidak ingin aksi-aksinya berhenti dan tindakannya dilaporkan.
Lalu bagaimana tentang kesadaran pelaku? Bukankah bisa jadi yang belum menjadi pelaku bisa berpotensi menjadi pelaku?
Sebab akarnya adalah struktur sosial-budaya yang patriarkal yang kuat sekali bercokolnya.
Bisa jadi saat melakukan aksi kejahatan seksual, para pelaku tidak menyadari bahwa perbuatannya melanggar norma moral dan hukum.
Bisa jadi kesadaran ditutupi oleh nafsu dan keegoisan yang terbangun sebagi pihak yang punya kekuasaan. Yang dimaksud kekuasaan ini bisa uang, jaringan, dan bahkan otoritas agama.
Gus Bechi, misalnya, menganggap bahwa ia adalah sosok sakti yang penuh karomah dan dekat dengan Allah, sehingga ia mengaggap bahwa dengan mengatasnamakan laku suci itu, aksi memerkosa santriwati bukan lagi perbuatan kotor dan tak akan membuat korban merasa tertindas.
Tapi nyatanya, para korbanpun mengalami perasaan tertindas dan akhirnya melaporkan tindakan jahat itu.
Keberanian untuk membawa tindakan jahat ke jalur hukumlah yang menjadikan suatu tindakan jahat akan mendapatkan perhatian legal dan setelahnya akan memunculkan tindakan untuk mengahdirkan bukti-bukti.
Lalu para korban lain juga akan punya keberanian untuk ikut bersuara dan menyuguhkan bukti-bukti kejahatan yang terjadi pada mereka.
Sokongan dari pihak-pihak lain juga merupakan kunci dari keberhasilan melawan penjahat, selain dari pihak korban sendiri.
Kejahatan umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tapi kadang ada tanda-tanda yang aneh di mata orang luar yang punya hubungan dengan pelaku atau korban, atau orang-orang di lingkungan tempat kejahatan dilakukan.
Karena umumnya kejahatan adalah suatu hal yang bertentangan dengan hati Nurani, maka tanda-tanda yang menunjukkan keanehan yang akhirnya membuka fakta adanya kejahatan itu selalu tampak perlahan dan kadang juga cepat.
Epstein dan para pedofili kaya raya yang menjadi rekan-rekannya mungkin merasa aman karena kejahatan seksual dan pesta melibatkan eksploitasi seks bersama anak-anak itu dilakukan di sebuah rumah mewah (‘mansion’) di pulau pribadi—tidak diketahui oleh publik.
Mereka mungkin juga berpikir bahwa tindakannya mencari kenikmatan seks dengan mengeksploitasi anak dianggap sebagai privilis mereka sebagai orang-orang kaya yang tak akan bisa diprotes masyarakat banyak.
Perjuangan para korban untuk menuntut keadilan dan menghentikan aksi pelaku karena dianggap akan menyengsarakan korban-korban lainnya juga tidak mudah. Tapi kebenaran pasti menemukan jalannya.
Begitu mereka mau bercerita, akhirnya ada pihak yang bersimpati pada korban dan bahkan akhirnya mendapatkan banyak dukungan.
Biasanya ada korban yang merasa perlu melawan dan berusaha membangun keberanian diri untuk bersuara dan melawan.
Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Epstein, misalnya, ada nama Virginia Giuffre. Ia bisa dikatakan adalah salah satu perempuan yang aktif menggalang gerakan untuk memenjarakan Epstein.
Ia juga menulis buku yang berjudul “Nobody’s Girl: A Memoir of Surviving Abuse and Fighting for Justice” yang diterbitkan pada oktober 2025 lalu setelah ia meninggal pada usianya yang ke 41 tahun.
Melalui buku memoar inilah pengalaman seorang korban perdagangan gadis oleh Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell bisa diketahui.
Nama orang-orang besar seperti Pangeran Andrew dan tokoh lainnya sebagai pelaku pelecehan dan kejahatan seksual terkuak dalam buku ini.
Bersama para aktivis feminis, pembela hukum, dan aktivis hak asasi manusia, lewat kampanye dan aksi mengumpulkan bukti, dan kemudia membuat penegak hukum Negara di Amerika Serikat berhasil memvonisnya bersalah dan menjadikan Epstein dipenjara pada tahun 2019.
Salah seorang perempuan yang paling berperan besar dalam mengangkat kejahatan Epstein adalah Julie K.
Brown, seorang jurnalis investigasi dari ‘Miami Herald’. Serangkaian laporan investigasinya diterbitkan di media, membuat kasus yang awalnya diabaikan oleh para penegak hukum ini menjadi kasus yang mendapatkan perhatian publik dan mengundang simpati para aktivis.
Hingga kemudian satuan tugas kejahatan anak melakukan penangkapan terhadap Epstein pada pertengahan tahun 2019.
Perlindungan Anak
Dari situ kita bisa memahami bagaimana perjuangan korban untuk melawan penjahat seksual di Negara maju sekalipun juga tidak mudah.
Virginia Guiffre dalam memoarnya menceritakan bagaimana ia sering mendapatkan ancaman.
Dikisahkan bahwa rumahnya tak jarang disatroni orang tak dikenal dan ia mencurigai adanya mobil di jalan masuk rumahnya.
Bahkan untuk mengancam agar Guiffre tetap diam, Epstein pernah menunjukkan foto saudara perempuannya.
Bahkan akhirnya Guiffre bunuh diri di usianya yang ke-41 tahun setelah mengalami tekanan yang besar, termasuk dari suaminya sendiri yang melakukan KDRT dan menghadapi perceraian serta perebutan hak asuh anak.
Fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang ternyata menjadi fenomena global ini menunjukkan bahwa anak-anak gadis kita tidak aman.
Mari kita menyadari bahwa kita perlu melindungi anak-anak itu, membangun tata laksana perlindungan yang kuat yang didukung oleh berbagai pihak.
Isu kejahatan seksual ini harus terus menjadi pembahasan dan harus diikuti dengan rencana aksi dan tindakan nyata di berbagai level.
Sekolah, pondok pesantren, keluarga harus didorong untuk punya perspektif perlindungan anak.
Tiap individu harus meningkatkan kesadaran dan kepekaan terhadap nasib anak karena merekalah yang akan memajukan masa depan dunia dan masyarakat.
Jangan sampai mereka patah dan gagal menjadi generasi yang berkualitas hanya karena termangsa oleh para predator seksual yang berpotensi muncul di mana saja.
Kita secara pribadi dan kolektif juga harus menyadari pentingnya mengotrol diri, menyadari bahwa kita bisa berkontribusi dalam memberi ruang hidup yang layak pada anak dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak.
*) NURANI SOYOMUKTI, pernah ikut mendirikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Trenggalek; selain ingin melestarikan budaya literasi lewat komunitas QLC (Quantum Litera Center), saat ini ia juga masih “nyatri” di pasca-sarjana Akidah Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Ali Sayyid Rahmatullah Tulungagung.
Editor : Vidya Sajar Fitri