Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ramadlan: Momentum berhenti dari Tayamum Ekonomi menuju Ekonomi Berkah

Tim Redaksi • Senin, 9 Maret 2026 | 09:20 WIB

 

(Dr. Binti Nur Asiyah M.Si, Kaprodi S2 Ekonomi Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
(Dr. Binti Nur Asiyah M.Si, Kaprodi S2 Ekonomi Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Istilah tayamum ekonomi disampaikan oleh Prof. DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin saat memberikan tausiah pada momen Milad IAEI 22 di rumah dinas Menteri Agama Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta (1/3/2026).

Mengapa istilah itu muncul? Hal itu bagian dari refleksi para ulama’ yang telah lama mensyiarkan ekonomi Syariah namun demikian masih pada tahap sukses memasyarakatkan ekonomi Syariah.

Hal itu tampak dengan Lembaga maupun instrumen keuangan Syariah merambah dari berbagai sector.

Di antaranya diawali dengan Lembaga keuangan mikro Syariah (BMT), Bank Syariah, pasar modal Syariah, asuransi Syariah, property Syariah, pegadaian Syariah, Sukuk dan akhir-akhir ini muncul fatwa bulion berdasarkan prinsip syariah.

Seiring instrument keuangan Syariah yang sudah cukup banyak, namun kesadaran masyarakat menggunakan instrument tersebut dalam keputusan investasi masih rendah. Hal itu tampak market Syariah masih kisaran belasan persen.

Per Juni 2025, pangsa pasar (market share) total aset keuangan syariah nasional mencapai 11,47% dengan nilai Rp2.972,94 triliun, tumbuh 8,21% yoy (ojk.go.id/berita)

Dalam kilasan fatwa, berbagai fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama’ Indonesia untuk memastikan bahwa instrument keuangan Syariah sesuai dengan Syariah, yang tentunya memberi manfaat bagi masyarakat luas. Saat instrument keuangan Syariah perdana masih terbatas, para ulama menjadikan transaksi di bank konvensional itu boleh, hal itu diibaratkan dengan tayamum.

Tayamum itu dibolehkan tatkala seseorang hendak berwudlu tidak menemukan dan memiliki air yang cukup, yang suci dan mensucikan. Sehinggga dalam kondisi instrument keuangan Syariah yang belum ada atau terbatas, maka tayamum ekonomi dibolehkan.

Kini, instrument keuangan Syariah sudah banyak, dimana bank Syariah, pegadaian Syariah, asuransi syariah ada di setiap kabupaten Kota. Bank Syariah dan layanan keuangan Syariah lainnya juga sudah memiiki fasilitas digital, yang tanpa harus datang ke kantor, bisa buka rekening online, transaksi keuangan online.

Belum lagi Lembaga keuangan mikro Syariah seperti BMT banyak dijumpai di tingkat desa, kecamatan, maka itulah sudah sepastinya yang awalnya transaksi di bank konvensional boleh karena diisyaratkan sebagai tayamum, maka saat ini sudah harus dihentikan. Hadirnya fatwa-fatwa terkait ekonomi Syariah (166 fatwa) dikeluarkan untuk memberikah hasanah bagi semuanya. (dsnmui.or.id/kategori/fatwa)

Hasanah keuangan Syariah diantaranya memberikan rasa adil kepada nasabah. Bank Syariah memiliki berbagai skema transaksi, yang didalamnya ada akad yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Adil menurut Arief dkk (2025), bahwa keadilan tercapai ketika nisbah tersebut merefleksikan kesepakatan yang wajar dan transparan, bukan berdasarkan persentase tetap dari modal seperti bunga.

Pertama, tatkala seseorang hanya memiliki uang terbatas, dan ingin menyimpan uang untuk aman, maka Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, BPRS, BMT, Koperasi syariah memiliki skema tabungan dengan akad wadiah.

Skema ini mengacu pada fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 dimana nasabah tidak diminta memberikan fee kepada bank Syariah, alias tidak ada biaya rekening yang timbul, karena dengan akad ini bank bisa memanfaatkan uang nasabah untuk kebutuhan jangka pendek seperti untuk kas, penarikan sewaktu-waktu, namun tidak digunakan untuk investasi.

Karena nasabah tidak diminta memberikan fee, maka Bank Syariah juga tidak memberikan keuntungan berupa bagi hasil kepada nasabah. Bagi bank yang sudah besar, terkadang ada yang memberikan bonus (hal ini tidak boleh dijanjikan diawal akad).

Dalam konteks ini dengan skema wadiah, uang berapapun nasabah yang disimpan di Bank Syariah maka tidak akan berkurang. Beda dengan kita nabung dengan sistem bunga, maka berapapun tabungan kita, maka ada biaya rekening yang dibebankan, ada yang 6 ribu, 10 ribu dan seterusnya, tergantung kebijakan perbankan. Maka saat kita simpan uang misal lima juta rupiah, maka tiap bulan akan terpotong biaya rekening, pelan-pelan uang akan habis.

Kedua, Dalam kontek bagi hasil, diterapkan pada simpanan mudharabah (sesuai fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000) maka Bank Syariah membebankan biaya rekening seperti pada umumnya, namun bank akan memberikan bagi hasil kepada nasabah.

Dikatakan bagi hasil, karena keuntungan yang diberikan kepada nasabah penabung diperoleh dari pendapatan bank dalam pembiayaan yang diporsikan dari seberapa besar kontribusi simpanan nasabah pada setiap bulannya. Artinya sistem ini memberikan ketenangan bagi kedua belah pihak baik kepada bank Syariah maupun kepada nasabah.

Saat Bank Syariah keuntungan banyak, maka bagian dari keuntungan nasabah juga ikut meningkat. Bagi bank, tatkala ekonomi tidak menentu, dan keuntungan tidak maksimal, maka bank akan memberikan porsi keuntungan sesuai persentase dari keuntungan yang diperoleh. Dalam konteks ini bank juga tidak akan enggan menerima simpanan nasabah.

Hal ini tidak dijumpai lagi Lembaga yang enggan menerima simpanan nasabah dengan alasan tidak bisa memberi rasa untung, mengingat iklim pembiayaan ditentukan banyak factor, mudah tidaknya bisnis dan perputaran ekononomi di masyarakat.

Nah berdasarkan konteks ini Ramadlan menjadi titik tolak mendorong kesempurnaan berekonomi agar ekonomi lebih berkah. Berkah itu tampak dengan harta yang tidak seberapa namun memberi manfaat untuk diri, keluarga dan masyarakat.

Apalagi kalau hartanya banyak, maka akan semakin banyak memberikan kebaikan kepada sesama. Berkah menurut Farra (2025) bagian dari keseimbangan antara maslahah dan utilitas. Artinya mencapai berkah dan keseimbangan dalam hidup sesuai dengan prinsip maqashid Syariah (Rambe dkk, 2025)

Selain dalam hal adil, tayamum berekonomi bisa dilihat dari konteks uang lebaran. Ramadhan mulai jalan, mulai ramai masyarakat yang hendak memiliki uang baru untuk bisa diberikan sebagai bentuk sedekah setelah sebulan puasa dan ied fitri tiba. Layanan uang baru diburu saat jelang lebaran. cnbc.com 25/2/2025.

Kita bersa perlu mendalami transaksi uang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dikenal dengan sharf (jual beli mata uang, tukar menukar uang). Sebagaimana fatwa DSN MUI 28/DSN-MUI/III/2002 jual beli mata uang sejenis maka nominal yang harus diberikan harus memiliki nilai sama. 1 juta maka yang dijual juga 1 juta.

Yang nominal boleh beda tatkala adalah mata uangnya berbeda, missal antara rupiah dengan ringgit. Mata uang yang berbeda akan mengikuti kurs mata uang di negaranya.  Dalam konteks mendorong keberkahan Ramadan, tatkala mata uang sama dengan nominal lebih maka hal tersebut bertentangan dengan fatwa tersebut yang artinya menjadi larangan.

Lantas solusinya seperti apa? Maka hal yang penting bisa dilakukan tukar menukar uang di kantor bank.

Bagaimana jika dimaksudkan sebagai ujroh? Ujroh itu tidak mengenal banyak sedikitnya uang yang ditukarkan. Artinya berapapun uang yang ditukar, biaya yang ditimbulkan berapa, maka disitulah jasa itu diberikan. Artinya jasa tukar tidak ikut bertambah meskipun uang yang ditukar juga bertambah.

Jika demikian akan sangat beririsan bahwa uang sebagai komoditas, padahal jelas uang berfungsi sebagai alat tukar. Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah, secara tegas menolak pandangan bahwa uang (emas dan perak pada masa itu) dapat diperjualbelikan dengan uang lain untuk mendapatkan keuntungan (riba al-fadhl).

Fungsi uang dibatasi pada peran non-komersial (alat tukar) untuk menghindari praktik seperti riba.

Semoga pada ramadlan ini kita bisa menjadikan hikmah dan meluruskan yang belum sesuai, agar Langkah semakin pasti, berkah ramadlan semakin merekah menempel pada kita semua. Ramadhan tidak hanya periode spiritual, tetapi juga merupakan momen untuk refleksi dan perbaikan diri dalam konteks ekonomi.

Yang semula transaksi kita masih tercampur hal-hal yang subhat, bahkan mendekati haram, maka ramadlan momentum untuk perbaikan menuju praktik ekonomi Syariah kaffah. Hal itu seimbang dengan konsep sedekah. Selama bulan suci ini, umat Islam diingatkan untuk bersedekah, berbagi, dan menolong sesama. Tindakan ini menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#ramadan #ekonomi #bank #Tayamum