24.4 C
Tulungagung
Monday, March 20, 2023

Uji Publik, Sempurnakan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – DPRD Kota Blitar menggelar uji publik raperda inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kemarin (13/12). Uji publik itu dalam rangka meminta masukan serta saran kepada masyarakat, terkait produk hukum tersebut.

Uji publik yang digelar di Gedung Paripurna itu melibatkan sejumlah lapisan masyarakat. Di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, alim ulama, kiai, serta perwakilan pesantren. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi memimpin kegiatan tersebut, didampingi para anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi menyatakan, uji publik merupakan bagian dari tahapan pembentukan perda. Ini diperlukan untuk memantapkan naskah raperda inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Masukan dan saran dari para pihak itu bakal ditampung. Selanjutnya dibahas lebih lanjut bersama bapemperda.

“Melalui uji publik ini, kami berharap ada masukan dan saran dari masyarakat terkait raperda inisiatif tersebut. Masukan itu penting demi kesempurnaan produk hukum raperda,” jelasnya. 

Sekilas mengenai raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, merupakan produk hukum turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Raperda itu bakal mengatur lebih detail seputar pesantren. Terutama dalam hal fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar Dedik Hendarwanto mengatakan, raperda itu mengatur tentang sistem pesantren hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua hal yang diatur dalam raperda itu tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dasar negara Pancasila. “Tentunya, raperda yang sedang dibahas ini menyesuaikan dengan kondisi daerah,” ungkapnya.

Maka itu, lanjut dia, diperlukan uji publik untuk mematangkan naskah raperda. Lewat uji publik itu akan memudahkan bapemperda dalam menyusun naskah yang sesuai dengan harapan masyarakat khususnya lembaga pesantren. “Nantinya, sejumlah masukan kami tampung. Setelah itu dibahas di bapemperda. Poinpoin apa saja yang bisa ditambahkan sesuai masukan dan saran, dan mana yang tidak,” terang politikus PDIP itu.

Setelah uji publik, tahapan berikutnya yakni rapat pembahasan di bapemperda. Biasanya, jika sudah tidak ada lagi kekurangan dari hasil uji publik, bapemperda langsung konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua tahapan itu selesai, bapemperda akan memberikan penomeran. Kemudian raperda ditetapkan menjadi perda. “Target kami tahun depan sudah ditetapkan,” tandasnya. (sub/wen/dfs)

KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – DPRD Kota Blitar menggelar uji publik raperda inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kemarin (13/12). Uji publik itu dalam rangka meminta masukan serta saran kepada masyarakat, terkait produk hukum tersebut.

Uji publik yang digelar di Gedung Paripurna itu melibatkan sejumlah lapisan masyarakat. Di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, alim ulama, kiai, serta perwakilan pesantren. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi memimpin kegiatan tersebut, didampingi para anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi menyatakan, uji publik merupakan bagian dari tahapan pembentukan perda. Ini diperlukan untuk memantapkan naskah raperda inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Masukan dan saran dari para pihak itu bakal ditampung. Selanjutnya dibahas lebih lanjut bersama bapemperda.

“Melalui uji publik ini, kami berharap ada masukan dan saran dari masyarakat terkait raperda inisiatif tersebut. Masukan itu penting demi kesempurnaan produk hukum raperda,” jelasnya. 

Sekilas mengenai raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, merupakan produk hukum turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Raperda itu bakal mengatur lebih detail seputar pesantren. Terutama dalam hal fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

- Advertisement -

Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar Dedik Hendarwanto mengatakan, raperda itu mengatur tentang sistem pesantren hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua hal yang diatur dalam raperda itu tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dasar negara Pancasila. “Tentunya, raperda yang sedang dibahas ini menyesuaikan dengan kondisi daerah,” ungkapnya.

Maka itu, lanjut dia, diperlukan uji publik untuk mematangkan naskah raperda. Lewat uji publik itu akan memudahkan bapemperda dalam menyusun naskah yang sesuai dengan harapan masyarakat khususnya lembaga pesantren. “Nantinya, sejumlah masukan kami tampung. Setelah itu dibahas di bapemperda. Poinpoin apa saja yang bisa ditambahkan sesuai masukan dan saran, dan mana yang tidak,” terang politikus PDIP itu.

Setelah uji publik, tahapan berikutnya yakni rapat pembahasan di bapemperda. Biasanya, jika sudah tidak ada lagi kekurangan dari hasil uji publik, bapemperda langsung konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua tahapan itu selesai, bapemperda akan memberikan penomeran. Kemudian raperda ditetapkan menjadi perda. “Target kami tahun depan sudah ditetapkan,” tandasnya. (sub/wen/dfs)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/