Cara Mencairkan JHT lewat JMO, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

JAKARTA - Cara mencairkan JHT lewat JMO kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan setelah peserta memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pengkinian data hingga memastikan status kepesertaan sudah nonaktif.
Tutorial tersebut menjelaskan tahapan klaim JHT secara bertahap melalui aplikasi JMO. Peserta yang baru pertama kali menggunakan aplikasi tersebut perlu mengunduh dan memasang JMO melalui Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, peserta yang belum memiliki akun dapat memilih menu pembuatan akun. Data yang perlu dilengkapi antara lain kewarganegaraan, status kepesertaan, nama, NIK, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat masuk menggunakan email dan kata sandi. Pada halaman utama aplikasi akan tersedia menu JHT atau Jaminan Hari Tua.
Namun, sebelum mengajukan klaim, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dalam tutorial tersebut disebutkan peserta harus melakukan pengkinian data terlebih dahulu. Selain itu, status kepesertaan harus sudah nonaktif.
Batas saldo yang dapat dicairkan melalui mekanisme yang dijelaskan dalam tutorial tersebut juga disebut maksimal Rp15 juta.
Pengkinian data sebelum klaim JHT
Tahap pertama adalah melakukan pengkinian data. Menu tersebut dapat ditemukan pada halaman utama aplikasi JMO.
Setelah memilih pengkinian data, peserta akan diarahkan melalui beberapa tahapan. Pertama adalah data kepesertaan yang mencakup NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Jika data sudah sesuai, peserta dapat memilih opsi bahwa data tersebut sudah benar. Berikutnya, peserta diminta melakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto sesuai petunjuk aplikasi.
Tahap selanjutnya adalah melengkapi data kontak. Peserta perlu mengisi nomor handphone dan email. Nomor NPWP disebut bersifat opsional.



