Klaim JHT di JMO Gagal dan Diminta ke Kantor Cabang? Ini Solusinya

JAKARTA - Klaim JHT di JMO bisa gagal dilanjutkan ketika terdapat data peserta yang masih harus dikonfirmasi. Notifikasi tersebut dapat muncul setelah peserta melakukan pengkinian data, terutama jika masih memiliki kartu peserta atau nomor KPJ lain yang belum masuk dalam data sebelumnya.
Dalam transkrip video yang membahas persoalan tersebut, peserta yang mengalami kendala akan mendapatkan pemberitahuan agar menghubungi kantor cabang terdekat. Kondisi ini membuat proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO tidak dapat diteruskan.
Salah satu contoh yang dibahas adalah peserta yang memiliki beberapa nomor KPJ karena pernah bekerja di perusahaan berbeda. Peserta tersebut sebelumnya sudah melakukan pengkinian data dengan menggabungkan sejumlah kartu kepesertaan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah lewat JMO
Setelah pengkinian data dilakukan, peserta kemudian memiliki kartu KPJ baru karena kembali bekerja. Ketika hendak melakukan pengkinian data lagi untuk menggabungkan kartu terbaru, sistem tidak dapat melanjutkan proses tersebut.
Pengkinian Data JMO Hanya Sekali
Dalam penjelasan video, masalah tersebut berkaitan dengan pengkinian data yang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Untuk kondisi sistem yang dibahas dalam video, pengkinian data di JMO disebut hanya dapat dilakukan satu kali.
Contohnya, peserta pernah memiliki KPJ dari periode 2014 hingga 2019. Kartu tersebut kemudian sudah digabung melalui proses pengkinian data. Namun, saldo pada kepesertaan tersebut disebut belum dicairkan.
Peserta kemudian kembali bekerja pada 2021 dan memperoleh nomor KPJ baru. Ketika ingin menambahkan KPJ terbaru tersebut ke data JMO melalui pengkinian data, muncul pemberitahuan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Dalam video juga ditegaskan bahwa sistem JMO masih dapat mengalami perubahan. Karena itu, aturan atau mekanisme pengkinian data yang berlaku ketika video dibuat bisa saja berbeda jika sistem mengalami pembaruan.
Peserta yang belum berhenti bekerja juga disarankan tidak terburu-buru melakukan pengkinian data. Pasalnya, peserta masih mungkin memiliki kartu KPJ baru ketika kembali bekerja di perusahaan lain.
Saran tersebut diberikan agar peserta tidak mengalami kendala ketika nantinya hendak melakukan pencairan JHT. Pengkinian data disebut lebih baik dilakukan ketika peserta sudah benar-benar berhenti bekerja dan kemudian dilanjutkan dengan proses klaim.



