Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Saldo JHT BPU di JMO, Pekerja Mandiri Bisa Ikuti Langkah Ini

M

Advertisement

Advertisement

 

Advertisement

 

Cara cek saldo JHT BPU di JMO bisa dilakukan peserta BPU setelah membuat akun, verifikasi data, lalu memilih menu Jaminan Hari Tua. (Gemini AI)
Cara cek saldo JHT BPU di JMO bisa dilakukan peserta BPU setelah membuat akun, verifikasi data, lalu memilih menu Jaminan Hari Tua. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara cek saldo JHT BPU dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, pedagang, nelayan, dan pekerja mandiri dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melihat saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus kartu peserta.

Panduan dalam video menjelaskan proses pendaftaran akun JMO hingga saldo JHT dapat dilihat. Peserta yang belum memiliki aplikasi terlebih dahulu perlu mengunduh JMO melalui Play Store.

Setelah aplikasi ditemukan, pengguna dapat mengunduh dan memasangnya pada perangkat. Aplikasi kemudian dibuka untuk memulai proses pendaftaran atau login.

Bagi peserta yang belum pernah membuat akun, tersedia pilihan untuk membuat akun baru. Sementara peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung memasukkan email dan kata sandi.

Jika peserta mengalami kendala karena akun disebut sudah terdaftar tetapi email yang digunakan tidak diketahui, video tersebut menyebut tersedia pilihan lupa akun. Pengguna kemudian dapat mengikuti tahapan yang ditampilkan hingga selesai.

Cara Daftar JMO untuk Peserta BPU

Pada tahap awal pendaftaran, pengguna diminta memilih kewarganegaraan. Dalam panduan tersebut, pilihan yang digunakan adalah warga negara Indonesia.

Setelah itu, pengguna diminta memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Peserta yang telah mendaftar dan membayar iuran dapat memilih opsi bahwa dirinya sudah terdaftar.

Selanjutnya, pengguna harus menentukan jenis kepesertaan. Karena panduan tersebut ditujukan untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, pilihan yang digunakan adalah BPU.

Video menyebut sejumlah contoh peserta BPU, antara lain pekerja mandiri, petani, pedagang, nelayan, dan tukang ojek. Sebelumnya, peserta BPU dalam video juga disebut mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

Setelah memilih BPU, pengguna akan menemukan syarat dan ketentuan aplikasi JMO. Pengguna diarahkan untuk membaca ketentuan tersebut, kemudian menggulir halaman hingga menemukan pilihan untuk menyetujui.

Advertisement
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : HOBI MENGHAYAL CHANNEL

Artikel Terkait

Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring via JMO, Saldo Rp15 Juta Bisa Klaim

Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring via JMO, Saldo Rp15 Juta Bisa Klaim

Dari berita tersebut, berikan saya ilustrasi gambar dengan kriteria ukuran file tidak lebih dari 2 MB; jangan berikan ilustrasi manusia; jangan gunakan infografis, berikan model foto dengan model foto jurnalistik

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Syarat dan Tahap Klaim JHT via JMO

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Syarat dan Tahap Klaim JHT via JMO

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via JMO, mulai pengkinian data, syarat klaim JHT, verifikasi hingga proses pencairan.

Pencairan JHT Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Batas Saldo untuk Klaim

Pencairan JHT Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Batas Saldo untuk Klaim

: Pencairan JHT tanpa paklaring disebut bisa dilakukan pekerja resign atau PHK. Simak syarat dokumen, jalur klaim, dan waktu pencairannya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer