Kenaikan Gaji Pensiunan September 2026, Benarkah Ada Nominal Baru?

JAKARTA - Kenaikan gaji pensiunan September 2026 kembali menjadi perhatian menjelang pencairan dana pensiun pada 1 September. Kabar yang beredar menyebut adanya kenaikan bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun janda dan duda. Namun, informasi yang dibahas dalam video tersebut menyebut belum ada aturan baru yang menetapkan kenaikan tambahan khusus mulai September 2026.
Pembayaran pensiun tetap mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Dalam informasi tersebut, dasar pembayaran adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau dudanya.
Artinya, istilah kenaikan yang muncul menjelang pencairan September perlu dipahami secara tepat. Pensiun yang diterima saat ini masih menggunakan skema yang sebelumnya telah ditetapkan, termasuk kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen pada 2024.
Kabar mengenai kenaikan baru ramai diperbincangkan karena para pensiunan berharap adanya penyesuaian penghasilan. Kebutuhan hidup yang meningkat menjadi salah satu alasan munculnya harapan tersebut.
Taspen Bukan Penentu Kenaikan
Dalam informasi yang disampaikan, PT Taspen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri besaran kenaikan gaji pensiunan. Perusahaan tersebut berperan dalam mengelola dan menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 6 Dibuka Gus Barra, Persaingan 16 Tim Peserta Kian Sengit
Karena itu, apabila pemerintah menetapkan perubahan terhadap pensiun pokok, pembayaran selanjutnya akan mengikuti regulasi baru tersebut. Sebaliknya, selama belum ada aturan baru, pembayaran tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Besaran dana yang diterima setiap pensiunan juga tidak selalu sama. Perbedaannya dipengaruhi sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, status penerima, serta komponen tunjangan yang menjadi hak masing-masing.
Penerima pensiun janda dan duda juga termasuk dalam sistem pembayaran pensiun. Namun, nominal yang diterima mengikuti ketentuan hak pensiun masing-masing penerima.
Dalam video yang dipublikasikan pada 22 Agustus 2026 tersebut, informasi mengenai pencairan September dikaitkan dengan kebijakan pensiun yang telah ditetapkan pada 2024. Kenaikan sebesar 12 persen pada saat itu disebut berlaku untuk pensiun pokok, sedangkan gaji pokok ASN aktif dan Polri disebut mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Dengan demikian, angka 12 persen tersebut bukan disebut sebagai kenaikan baru yang mulai berlaku pada September 2026. Angka tersebut merupakan kenaikan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pada 2024.



