TPG THR 100 Persen September 2026, Begini Statusnya Setelah Pergantian Menkeu

JAKARTA - TPG THR 100 persen September 2026 masih menjadi perhatian guru setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Perubahan pejabat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah pencairan tunjangan profesi guru dan tambahan TPG untuk THR akan ikut terdampak.
Dalam pembahasan yang disampaikan kanal Zona Guru, pergantian Menteri Keuangan disebut tidak mengubah kedudukan hukum TPG maupun tambahan TPG 100 persen. Kebijakan yang telah ditetapkan melalui regulasi tetap menjadi dasar pelaksanaan, meski pejabat yang menjalankan kementerian mengalami pergantian.
Ada dua hal yang menjadi dasar penjelasan tersebut. Pertama, tambahan TPG 100 persen untuk komponen THR dan gaji ke-13 disebut memiliki landasan berupa peraturan pemerintah.
Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Dipantau, Info GTK Maintenance dan Pencairan Masih Berjalan
Kedua, terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran. Dengan demikian, pergantian pejabat di Kementerian Keuangan tidak secara otomatis membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam transkrip juga disebutkan bahwa ketentuan tersebut mengatur guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja. Kelompok tersebut dapat diberikan tambahan sebesar satu bulan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Tambahan tersebut disebut menjadi satu paket dalam komponen THR dan gaji ke-13. Karena itu, pembahasan mengenai TPG THR 100 persen September 2026 tidak hanya berkaitan dengan pencairan TPG reguler, tetapi juga realisasi tambahan tunjangan yang menjadi bagian dari THR dan gaji ke-13.
Status TPG THR 100 Persen September 2026
Meski payung hukum disebut sudah tersedia, kondisi di lapangan masih menyisakan pertanyaan. Memasuki pertengahan September 2026, belum disebutkan adanya informasi resmi atau edaran yang telah dipublikasikan secara luas pemerintah pusat mengenai permintaan data kepada pemerintah daerah terkait kebutuhan anggaran TPG 100 persen.
Hal ini menjadi salah satu alasan guru masih menunggu kepastian mengenai realisasinya. Dalam pembahasan tersebut, kondisi tahun ini juga dibandingkan dengan proses pada tahun sebelumnya.
Disebutkan bahwa pada 2025, proses permintaan data dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah mengenai kebutuhan anggaran sudah mulai terlihat sekitar Juli atau Agustus. Sementara pada September 2026, proses serupa disebut belum terlihat secara luas.
Namun, kondisi tersebut belum serta-merta berarti kebijakan tidak berjalan. Ada harapan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap berlangsung, termasuk melalui pemerintah daerah yang responsif terhadap kebutuhan anggaran tersebut.



