aji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Diusulkan, Ini 3 Risiko dan Status Terbarunya !

JAKARTA - Rencana pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan setelah Kementerian Koperasi mengusulkan skema tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Kebijakan gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih disebut bertujuan memperkuat koperasi desa, tetapi masih menunggu keputusan pemerintah dan regulasi resmi. Di sisi lain, ekonom menyoroti tiga risiko yang perlu diperhatikan, mulai dari keamanan pengelolaan keuangan aparatur sipil negara (ASN) hingga dampaknya terhadap bank pembangunan daerah (BPD).
Mengapa Gaji PNS Diusulkan Dibayar Lewat Kopdes?
Gagasan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih diinisiasi Kementerian Koperasi. Skema ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional.
Melalui mekanisme tersebut, koperasi desa diharapkan memperoleh tambahan aktivitas transaksi dan semakin berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Program ini juga berkaitan dengan penguatan Kopdes Merah Putih yang dibentuk di berbagai desa di Indonesia.
Namun, pemindahan pembayaran gaji ASN dari perbankan ke koperasi bukan sekadar persoalan teknis pencairan. Pelaksanaannya memerlukan mekanisme yang jelas, kesiapan operasional koperasi, serta landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.
Tiga Risiko Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
Ekonom CORE Indonesia, Ahmad Akbar Susanto, menyoroti sejumlah risiko yang berpotensi muncul apabila kebijakan tersebut diterapkan. Berikut tiga persoalan yang menjadi perhatian.
1. Pengelolaan keuangan ASN berpotensi terganggu
Risiko pertama berkaitan dengan keamanan dan kredibilitas sistem pengelolaan keuangan. Koperasi desa perlu memiliki sistem transaksi yang andal agar pembayaran gaji berjalan tepat waktu, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila kesiapan sistem belum memadai, ASN berpotensi menghadapi kendala dalam mengakses atau mengelola penghasilannya. Karena itu, standar pelayanan, keamanan transaksi, dan mekanisme penyelesaian masalah perlu diperjelas sebelum kebijakan dijalankan.
2. Berpotensi memengaruhi kondisi Bank Pembangunan Daerah



